Search Header Logo

PAI bab 4 pernikahan dalam islam

Authored by Muzakkir Muzakkir

Religious Studies

KG

Used 171+ times

PAI bab 4 pernikahan dalam islam
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah jika sudah ada kesanggupan dan kemauan. Perintah menikah termakjub dalam Alquran surah An Nisa [4] ayat ….

3

4

5

7

9

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagi seorang  yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya….

mubah

sunnah

wajib

makruh

haram

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tujuan pernikahan sering diungkapkan dengan istilah sakinah, mawadah, dan rahmah. Maksud dari sakinah adalah ….

cinta kasih

kasih sayang

persaudaraan

ketenangan hidup lahir batin

kekeluargaan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Rasulullah saw. bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku maka ….

tidak akan mendapat keturunan yang sah

tidak mendapatkan kebahagiaan yang sah

tidak akan mendapatkan syafaat (pertolongan) diriku

tidak termasuk golonganku

tidak sempurna amalnya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

potongan ayat ini artinya ....

nikahlah kamu dengan wanita yang kamu sukai

nikahlah itu adalah sunahku

nikah yang tanpa wali dan dua orang saksi maka tidak sah nikahnya

menikah itu telah mencukupi setengah dari agama

jangan kamu nikahi wanita musyrik

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Untuk menikah, menurut ajaran agama Islam calon suami harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya adalah ….

bukan muhrimnya

tidak cacat jasmaninya

kehendak calon istri

mempunyai harta yang banyak

belum punya istri

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ….

ada wali calon istri

ada wali calon suami

ada saksi yang adil

ada ijab qabul

ada mempelai laki-laki dan wanita

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?