Search Header Logo

PH Cuti Pegawai

Authored by Mohamad Rozikin

Business

12th Grade

Used 14+ times

PH Cuti Pegawai
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

40 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar hukum cuti pegawai negeri sipil adalah ....

UU No.24 tahun 1976

UU No.13 tahun 2003

PP No. 26 tahun 1986

PP No.24 tahun 1976

SE No.323 tahun 2003

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Cuti tahunan diberikan selama ....

6 hari kerja

12 hari kerja

18 hari kerja

24 hari kerja

36 hari kerja

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Cuti tahunan yang tidak diambil selama 2 tahun berturut-turut, maka bila pada tahun berikutnya akan diambil dapat diberikan selama ....

1x cuti tahun berjalan

1,5x cuti tahun berjalan

2x cuti tahun berjalan

2,5x cuti tahun berjalan

3x cuti tahun berjalan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada peraturan sebelumnya Guru dan Dosen tidak berhak atas cuti tahunan, namun dengan peraturan yang baru Guru dan Dosen berhak atas cuti tahunan yaitu :

PP No. 11 Tahun 2017

PP No. 11 Tahun 2020

PP No. 17 Tahun 2017

PP No. 17 Tahun 2020

PP No. 17 Tahun 2023

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

PNS yang diperbolehkan untuk mengajukan cuti besar yaitu ....

PNS yang telah bekerja sekurangnya 4 tahun

PNS yang telah bekerja sekurangnya 5 tahun

PNS yang telah bekerja sekurangnya 6 tahun

PNS yang telah bekerja sekurangnya 8 tahun

PNS yang telah bekerja sekurangnya 10 tahun

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak atas :

Cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan

Cuti sakit pada tahun yang bersangkutan

Cuti bersalin pada tahun yang bersangkutan

Cuti karena alasan penting pada tahun yang bersangkutan

Cuti di luar tanggungan negara pada tahun yang bersangkutan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Cuti sakit yang harus dibuat secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yaitu untuk ....

PNS yang sakit 1 - 2 hari

PNS yang sakit 3 - 7 hari

PNS yang sakit 3 - 14 hari

PNS yang sakit 15 - 30 hari

PNS yang sakit 15 - 40 hari

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?