kuis

kuis

Professional Development

18 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pre-210 SUDAK 3321

Pre-210 SUDAK 3321

Professional Development

20 Qs

Pretest - 7 Maret 2025 - ST Kepaniteraan

Pretest - 7 Maret 2025 - ST Kepaniteraan

Professional Development

20 Qs

KUIS HUKUM

KUIS HUKUM

Professional Development

20 Qs

Pretest 4

Pretest 4

Professional Development

15 Qs

Kuis Uji Wawasan Seputar Profesi

Kuis Uji Wawasan Seputar Profesi

Professional Development

15 Qs

Kuis DPTb

Kuis DPTb

Professional Development

13 Qs

Quis Mediator

Quis Mediator

Professional Development

15 Qs

GUGATAN, PERMOHONAN, SIDANG 1

GUGATAN, PERMOHONAN, SIDANG 1

Professional Development

15 Qs

kuis

kuis

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

Aselvi Sandiarini

Used 1+ times

FREE Resource

18 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berdasarkan PERMA NO 4/2019 bahwa dikatakan gugugatan sederhana/ Small court karena?

Proses persidangan sedehana

Proses pembuktian yang sederhana

Proses pendaftaran sederhana

Proses pemeriksaan yang sederhana

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hal yang cukup fundamental berbeda dengan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana dengan Perma No. 4 Tahun 2019, yakni?

yarat pengajuan gugatan sederhana yakni hanya terbatas pada Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai Gugatan Materiil yang sebeleumnya Maksimal Rp 200 juta yang saat ini telah diubah menjadi Rp. 500 juta

dimungkinkan adanya upaya hukum (banding, kasasi dan PK) yang sebelumnya Perma No. 2/ 2015 hanya mengatur terkait keberatan

Para pihak wajib hadir tanpa didampingi kuasa dan maksimal penyelesaian perkara yakni 20 hari yang sebelumnya 25 hari sejak hari sidang pertama

Penggugat dan Tergugat dimungkinkan berbeda domisili dan boleh dari satu

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana berdasarkan Pasal 3 Perma 4/2019 yakni kecuali?

Sengketa Hak atas tanah

Perkara yang penyelesaiannya melalui peradilan khusus

Sengketa tentang PMH dan Wanprestasi

Perkara yang persidangannya sederhana

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Beradasarkan Pasal 4 Perma No. 4/2019 bahwa Terhadap Tergugat yang tidak diketahui alamatnya maka ?

Dapat Diajukan GS

Tidak dapat diajaukan GS

Dapat diajukan GS dan pemanggilannya di Kantor Desa

Dapat ditunjuk kuasa untuk mewakilkan si Tergugat

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jangka Waktu diajukannya keberatan sebagai upaya hukum terkahir dari ketidakpuasan dengan GS berdasarkan Pasal 13 Perma No. 4/2019 yakni?

14 Hari setelah Putusan diberitahukan kepada para pihak, ataupun 14 hari setelah pihak Tergugat menerima salinan putusan

7 Hari setelah Putusan diberitahukan kepada para pihak, ataupun 7 hari setelah pihak Tergugat menerima salinan putusan

3 Hari setelah Putusan diberitahukan kepada para pihak, ataupun 3 hari setelah pihak Tergugat menerima salinan putusan

Pengajuan keberatan diajukan saat pembacaan putusan dan tehadap TERgugat yang tidak hadir pada tahap pembaaan putusan dianggap telah menerima secara sukarela

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam GS apakah penggunaan administrasi secara elektronik dibenarkan? dan dasar hukumnya apa?

Tidak dibenarkan dengan alasan proses pembuktiannya menjadi tidak sedehana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Perma No. 4/2019

Tidak dibenarkan dengan alasan proses persidangannya menjadi tidak sedehana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6a Perma No. 4/2019

Dibenarkan dengan alasan proses pembuktian tetap bersifat sederhana dengan dasar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Perma No. 14/2019

Dibenarkan dengan alasan proses pembuktian dan prinsip2 dasar dari gugatan sederhana tetap diberlakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6a Perma No. 14/2019

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Syarat dan aturan alur berperkara secara GS yakni? kecuali

Diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal

Tahap Penyelesaian Sengketa Mulai dari : Pendaftaran, kemudian Pemeriksaan kelengkapan oleh Panmud, Kemudian Pemeriksaan Pendahuluan, Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak, Pemeriksaan Sidang dan diupakan perdamaian, Pembuktian (hanya sebatatas pembacaaan gugatan, jawban tergugat dan melampirkan bukti2), kemudian Putusan

Tahap Penyelesaian Sengketa Mulai dari : Pendaftaran, kemudian Pemeriksaan kelengkapan oleh Panmud, kemudian Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak, Pemeriksaan Sidang dan diupakan perdamaian, Pembuktian (pembacaaan gugatan, jawban tergugat, replik duplik dan melampirkan 2 alat bukti), kemudian pembaacn Putusan

Penyelesaian gugatan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama dilakukan (Pasal 5 ayat 3 Perma No. 2/2015)

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?