
KUIS KODE ETIK, GRATIFIKASI, WBS
Authored by Riska armes
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perdir yang mengatur tentang Pedoman Kode etik yaitu:
Perdir No. 08 Tahun 2021
Perdir No. 08 Tahun 2022
Perdir No. 09 Tahun 2021
Perdir No. 09 Tahun 2022
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kode Etik Memiliki tujuan yaitu:
Memberikan mindset baru bagi pegawai untuk berperilaku baik
Membentuk, mengatur dan mengarahkan tingkah laku sesuai dengan nilai dan budaya bpjs Kesehatan
Menciptakan kolaborasi antar pegawai dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan target
Memberikan rule dalam menginplementasikan Good Governance
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Ruang lingkup Kode Etik BPJS Kesehatan yaitu:
Etika kerja; hubungan kerja; pengelolaan benturan kepentingan; aktivitas politk dan organisasi profesi
Etika bisnis; hubungan kerja; tata nilai; komitmen; pengelolaan benturan kepentingan; aktivitas politik; pengelolaan asset
Etika Kerja; perilaku anti korupsi; suap; dan gratifikasi; pengelolaan benturan kepentingan; aktivitas politik dan organisasi profesi; pengelolaan dan pendayagunaan asset; pengamanan data dan informasi; hubungan kerja; kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan
Etika Kerja; perilaku anti korupsi; suap; dan gratifikasi; pengelolaan benturan kepentingan; aktivitas politik dan organisasi profesi; pengelolaan dan pendayagunaan asset; pengamanan data dan informasi; hubungan kerja
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Contoh kewajiban dalam mengimplementasikan perilaku pedoman kode etik yaitu kecuali:
Menjaga kerahasiaan data dan informasi
Menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan kepada UPG
Menghindari dari situasi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dengan cara melanggar hukum
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Cara pelaporan kode etik pada organisasi BPJS Kesehatan yaitu:
Disampaikan secara langsung kepada atasan; tertulis email (komite.etika@BPJS-Kesehatan.go.id)
Disampaikan secara langsung kepada atasan; tertulis email (komite.etika@BPJS-Kesehatan.go.id); lewat Aplikasi WBS
Disampaikan secara langsung kepada atasan; Lewat Aplikasi WBS
Tertulis dan email (komite.etika@BPJS-Kesehatan.go.id); Lewat Aplikasi WBS
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perdir yang mengatur tentang Pedoman Gratifikasi yaitu:
Perdir No. 32 Tahun 2021
Perdir No. 31 Tahun 2021
Perdir No. 31 Tahun 2022
Perdir No. 32 Tahun 2022
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Salah satu bentuk Gratifikasi yaitu:
Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis
Meminta data dan informasi serta dokumen yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugasnya
Memanfaatkan aset organisasi untuk kepentingan pribadi
Menghasut pegawai untuk melakukan Tindakan yang merugikan organisasi
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?