Internalisasi PMK-185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di

Internalisasi PMK-185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pre Test Sos 13082020

Pre Test Sos 13082020

Professional Development

10 Qs

Edisi 2 : Post Test Employee Improvement dengan tema Lartas

Edisi 2 : Post Test Employee Improvement dengan tema Lartas

Professional Development

10 Qs

Kuis 2 Pelatihan Survei Harga Perdagangan Internasional

Kuis 2 Pelatihan Survei Harga Perdagangan Internasional

Professional Development

10 Qs

PENGUJIAN DAN PEMBAYARAN TAGIHAN

PENGUJIAN DAN PEMBAYARAN TAGIHAN

Professional Development

10 Qs

Pemeriksaan Pajak Daerah 1.0

Pemeriksaan Pajak Daerah 1.0

Professional Development

10 Qs

Quiz 2 EKSPOR

Quiz 2 EKSPOR

Professional Development

10 Qs

Post Test PKP Panduan Program Kerja PKPT

Post Test PKP Panduan Program Kerja PKPT

Professional Development

10 Qs

Perlintasan Antarnegara

Perlintasan Antarnegara

Professional Development

10 Qs

Internalisasi PMK-185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di

Internalisasi PMK-185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Easy

Created by

Marion Jola

Used 2+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Salah satu perubahan dari kondisi saat ini yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, salah satunya adalah:

Pemungutan atas bea masuk dan PDRI yang terutang dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas;

Nopen atas PIB non MITA/AEO diberikan setelah: Pengangkut aju BC 1.1 (manifest)

Pengaturan pengeluaran sebagian hanya untuk lartas

Pemeriksaan fisik di tempat lain yg diperlakukan sama dgn TPS dalam hal: AEO/ MITA, Joint Inspection, sarana khusus tidak tersedia di TPS, atau mendapat izin timbun di luar Kawasan Pabean

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pengertian Impor untuk Dipakai menurut Ketentuan Umum di Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 adalah:

Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean

Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia

Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor

Semua benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Secara garis besar, ruang lingkup ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai adalah

Barang impor lain yang diatur tersendiri dengan Peraturan Perundangan Kepabeanan

Barang Kiriman yang diselesaikan selain dengan PIB

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, dari tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dari TPP, dan atas impor barang tidak berwujud

Barang Impor Tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam hal PIB yang digunakan sebagai dokumen pengeluaran barang impor untuk dipakai, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 190/PMK.04/2022, antara lain

Dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap dengan menghitung sendiri BM, Cukai dan PDRI yang terutang

Dalam hal pengurusan PIB tidak dilakukan sendiri, importir dapat menguasakannya kepada PPJK

Dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti B/L atau AWB dalam Inward Manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya

Semua benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pilih pernyataan di bawah ini yang paling benar

Dokumen pelengkap wajib disampaikan dalam hal PIB ditetapkan Jalur Merah atau Jalur Hijau

Jalur Hijau: Pemeriksaan Fisik dan Dokumen sebelum barang keluar

Jalur Merah: Pemeriksaan Fisik setelah barang keluar

Pada Jalur Hijau pejabat pemeriksa dokumen tidak melakukan permintaan Dokap dan Tambahan Dokap

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai dapat dilakukan terhadap barang berikut ini, kecuali

Barang peka udara

Barang peka cahaya

Barang dalam peti kemas berpendingin

Barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setelah Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen, Contoh barang yang diambil oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu

Paling lama 2 (dua) hari kerja

Paling lama 3 (tiga) hari kerja

Paling lama 5 (lima) hari kerja

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?