
Internalisasi PMK-185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di
Authored by Marion Jola
Other
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Salah satu perubahan dari kondisi saat ini yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, salah satunya adalah:
Pemungutan atas bea masuk dan PDRI yang terutang dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas;
Nopen atas PIB non MITA/AEO diberikan setelah: Pengangkut aju BC 1.1 (manifest)
Pengaturan pengeluaran sebagian hanya untuk lartas
Pemeriksaan fisik di tempat lain yg diperlakukan sama dgn TPS dalam hal: AEO/ MITA, Joint Inspection, sarana khusus tidak tersedia di TPS, atau mendapat izin timbun di luar Kawasan Pabean
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Pengertian Impor untuk Dipakai menurut Ketentuan Umum di Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 adalah:
Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia
Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor
Semua benar
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Secara garis besar, ruang lingkup ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai adalah
Barang impor lain yang diatur tersendiri dengan Peraturan Perundangan Kepabeanan
Barang Kiriman yang diselesaikan selain dengan PIB
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, dari tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dari TPP, dan atas impor barang tidak berwujud
Barang Impor Tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dalam hal PIB yang digunakan sebagai dokumen pengeluaran barang impor untuk dipakai, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 190/PMK.04/2022, antara lain
Dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap dengan menghitung sendiri BM, Cukai dan PDRI yang terutang
Dalam hal pengurusan PIB tidak dilakukan sendiri, importir dapat menguasakannya kepada PPJK
Dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti B/L atau AWB dalam Inward Manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya
Semua benar
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Pilih pernyataan di bawah ini yang paling benar
Dokumen pelengkap wajib disampaikan dalam hal PIB ditetapkan Jalur Merah atau Jalur Hijau
Jalur Hijau: Pemeriksaan Fisik dan Dokumen sebelum barang keluar
Jalur Merah: Pemeriksaan Fisik setelah barang keluar
Pada Jalur Hijau pejabat pemeriksa dokumen tidak melakukan permintaan Dokap dan Tambahan Dokap
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai dapat dilakukan terhadap barang berikut ini, kecuali
Barang peka udara
Barang peka cahaya
Barang dalam peti kemas berpendingin
Barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Setelah Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen, Contoh barang yang diambil oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu
Paling lama 2 (dua) hari kerja
Paling lama 3 (tiga) hari kerja
Paling lama 5 (lima) hari kerja
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?