Search Header Logo

Paket 1

Authored by Vuvut Selviana

Education

University

Used 2+ times

Paket 1
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Bentuk Pembelajaran 1 SKS pada proses Pembelajaran berupa kuliah,

responsi, atau tutorial, terdiri atas, kecuali

kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester

kegiatan khusus 60 menit per minggu per semester

kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester

kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester

Kegiatan diskusi kelompok 60 menit per minggu per semester

Answer explanation

Untuk mahasiswa :

50' tatap muka terjadwal (KBM/kuliah)

60' akademik terstuktur (tugas terstruktur)

60' akademik mandiri

Untuk dosen

50' tatap muka terjadwal (KBM/kuliah)

60' perencanaan & evaluasi PBM

60' pengembangan materi

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Beban belajar mahasiswa program diploma empat/sarjana terapan dan

program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 semester

pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil ........... pada

semester berikutnya

maksimum 24 SKS

minimum 24 SKS

maksimum 20 SKS

maksimum 16 sks

maksimum 22 sks

Answer explanation

Media Image

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Pelaporan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam

menempuh suatu mata kuliah dinyatakan dalam kisaran berikut, kecuali

huruf A setara dengan angka 4 berkategori sangat baik

huruf B setara dengan angka 3 berkategori baik

huruf C setara dengan angka 2 berkategori cukup

huruf D setara dengan angka 1 berkategori sangat kurang

huruf E setara dengan angka 0 berkategori sangat kurang

Answer explanation

Media Image

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Predikat kelulusan mahasiswa program diploma sarjana yang kurang

tepat adalah ….

mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila

mencapai IPK 2,75

mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila

mencapai IPK 2,88

mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan

apabila mencapai IPK 3,20

mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai

IPK 3,80

mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila

mencapai IPK 2,91

Answer explanation

Menurut Permendikbud No 3 Tahun 2020

Kelulusan mahasiswa dari program diploma dan program sarjana dapat diberikan predikat

1. memuaskan (IPK 2,76-3,00)

2. sangat memuaskan (3,01-3,50)

3. pujian (3,51 - 4,00)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Bentuk Pembelajaran menurut Permendikbud No.3 Tahun 2020

ialah, kecuali ….

Praktikum

Pertukaran Pelajar

Pengesahan Undang-undang

Pelatihan Militer

Magang

Answer explanation

Media Image

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Pak Dosen Andi Menduduki jabatan sebagai seorang dekan pada fakultasi

di suatu universitas. Pada penilaian kenaikan jabatan fungsional, posisi

Pak Dosen Andi saat ini dapat dikategorikan pada unsur pelaksanaan …

Penelitian dan Penelitian

Pengembangan profesi

Pendidikan dan Pengembangan karir

Pendidikan dan Pengabdian Pada masyarakat

Pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi

Answer explanation

Unsur Penilaian dalam Jabatan Fungsional, meliputi 3 unusur utama dan 1 penunjang :

1. Unsur Pelaksanaan Pendidikan

2. Unsur Penelitian

3. Unsur Pengabdian pada Masyarakat, yaitu :

a. Menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi;

b. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;

3. Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah pada masyarakat;

4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang

menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;

5. Membuat/menulis karya pengabdian;

4. Unsur Penunjang

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali bertanggung jawab

atas jenjang Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju. Hal

ini termaktub pada …

Perpres No.80 Tahun 2019

Perpres No.81 Tahun 2019

Perpres No.82 Tahun 2019

Perpres No.83 Tahun 2020

Permendikbud No.81 Tahun 2020

Answer explanation

- Perpres No.82 Tahun 2019 (Kemendikbud)

- Permendikbud No.81 Tahun 2022 (Lembaga Akreditasi International)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?