
K3 sesi 2
Authored by intan putri
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
berikut beberapa hal yang diatur pada UU no 1 tahun 1970 tentng keselamatan kerja, kecuali
Syarat - syarat keselamatan kerja
Sertifikasi Keahlian Tenaga Kerja
Pengawasan dan kecelakaan kerja
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengurus wajib melaporkan tiap kecelakan kerja yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya tertera dalam
Undang-undang no. 1 tahun 1970
Permenaker no. 8 tahun 2010
Undang-undang no. 13 tahun 2003
Undang-undang no. 30 tahun 2009
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengusaha wajib menyediakan petugas P3Kdan fasilitas P3K ditempat kerja, merupakan bunyi pasal
Pasal 2 PERMENAKERTRANS NO.15 TAHUN 2008
Pasal 2 PERMENAKER NO.13 TAHUN 2008
Pasal 2 PERMENAKER NO.5 TAHUN 2018
Pasal 2 PERMENAKER NO.5 TAHUN 2008
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
jumlah pekerja >150 orang, maka petugas P3K adalah
2 orang
3 orang
1 orang
4 orang
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengertian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
Suatu sistem manajemen lengkap yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan yang terkait atau berpotensi mendatangkan dampak bagi lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan, dimana sistem manajemen tersebut harus meliputi keseluruhan proses mulai dari perencanaan, penelitian, penerapan, penanggungjawaban, peninjauan dan peninjauan ulang serta pembuatan dan pemeliharaan kebijakan yang telah dihasilkan
Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif
Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menuju masyarakat adil dan makmur.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan wajib melaksanakan
Perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3 dan pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3 dan pelaksanaan rencana K3
Penetapan kebijakan K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang termasuk dalam Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam KEPMENAKER R.I No.KEP.186/MEN/1999 pasal 3 antara lain
klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran kecil, sedang, besar
klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan, sedang, tinggi
klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang, berat, ringan
klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang, tinggi, berat
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?