K3 sesi 2

K3 sesi 2

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

KUIS HEAD MOBILKU - W2 (13/6/2020)

KUIS HEAD MOBILKU - W2 (13/6/2020)

Professional Development

15 Qs

Basic Fire

Basic Fire

Professional Development

10 Qs

MELANGKAH SEDERAP

MELANGKAH SEDERAP

Professional Development

15 Qs

Program Utama Q1 2022

Program Utama Q1 2022

Professional Development

12 Qs

BIMTEK BPB LABERSA

BIMTEK BPB LABERSA

Professional Development

15 Qs

Ramadhan Karim

Ramadhan Karim

KG - Professional Development

15 Qs

PSK Party

PSK Party

Professional Development

14 Qs

Pendalaman Unsur Intrinsik Cerpen

Pendalaman Unsur Intrinsik Cerpen

9th Grade - Professional Development

15 Qs

K3 sesi 2

K3 sesi 2

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Practice Problem

Hard

Created by

intan putri

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

berikut beberapa hal yang diatur pada UU no 1 tahun 1970 tentng keselamatan kerja, kecuali

Syarat - syarat keselamatan kerja

Sertifikasi Keahlian Tenaga Kerja

Pengawasan dan kecelakaan kerja

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengurus wajib melaporkan tiap kecelakan kerja yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya tertera dalam

Undang-undang no. 1 tahun 1970

Permenaker no. 8 tahun 2010

Undang-undang no. 13 tahun 2003

Undang-undang no. 30 tahun 2009

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengusaha wajib menyediakan petugas P3Kdan fasilitas P3K ditempat kerja, merupakan bunyi pasal

Pasal 2 PERMENAKERTRANS NO.15 TAHUN 2008

Pasal 2 PERMENAKER NO.13 TAHUN 2008

Pasal 2 PERMENAKER NO.5 TAHUN 2018

Pasal 2 PERMENAKER NO.5 TAHUN 2008

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

jumlah pekerja >150 orang, maka petugas P3K adalah

2 orang

3 orang

1 orang

4 orang

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengertian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah

Suatu sistem manajemen lengkap yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan yang terkait atau berpotensi mendatangkan dampak bagi lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan, dimana sistem manajemen tersebut harus meliputi keseluruhan proses mulai dari perencanaan, penelitian, penerapan, penanggungjawaban, peninjauan dan peninjauan ulang serta pembuatan dan pemeliharaan kebijakan yang telah dihasilkan

Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif

Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menuju masyarakat adil dan makmur.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan wajib melaksanakan

Perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3 dan pemantauan dan evaluasi kinerja K3

Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3 dan pelaksanaan rencana K3

Penetapan kebijakan K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang termasuk dalam Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam KEPMENAKER R.I No.KEP.186/MEN/1999 pasal 3 antara lain

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran kecil, sedang, besar

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan, sedang, tinggi

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang, berat, ringan

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang, tinggi, berat

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?