K3 sesi 2

K3 sesi 2

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

CHSSEM MARET 25

CHSSEM MARET 25

Professional Development

15 Qs

Quiz ISO 45001:2018

Quiz ISO 45001:2018

Professional Development

10 Qs

Basic Safety (Frame & Fork department)

Basic Safety (Frame & Fork department)

Professional Development

12 Qs

Jawara Talk

Jawara Talk

Professional Development

11 Qs

SHE Quiz

SHE Quiz

Professional Development

15 Qs

Quiz SMKP

Quiz SMKP

Professional Development

10 Qs

Awareness dan evaluasi SMK3L

Awareness dan evaluasi SMK3L

Professional Development

15 Qs

QUIZIZZ CERMAT K3 - BULAN K3 2020 TARAKAN - BABAK 2

QUIZIZZ CERMAT K3 - BULAN K3 2020 TARAKAN - BABAK 2

Professional Development

15 Qs

K3 sesi 2

K3 sesi 2

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

intan putri

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

berikut beberapa hal yang diatur pada UU no 1 tahun 1970 tentng keselamatan kerja, kecuali

Syarat - syarat keselamatan kerja

Sertifikasi Keahlian Tenaga Kerja

Pengawasan dan kecelakaan kerja

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengurus wajib melaporkan tiap kecelakan kerja yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya tertera dalam

Undang-undang no. 1 tahun 1970

Permenaker no. 8 tahun 2010

Undang-undang no. 13 tahun 2003

Undang-undang no. 30 tahun 2009

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengusaha wajib menyediakan petugas P3Kdan fasilitas P3K ditempat kerja, merupakan bunyi pasal

Pasal 2 PERMENAKERTRANS NO.15 TAHUN 2008

Pasal 2 PERMENAKER NO.13 TAHUN 2008

Pasal 2 PERMENAKER NO.5 TAHUN 2018

Pasal 2 PERMENAKER NO.5 TAHUN 2008

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

jumlah pekerja >150 orang, maka petugas P3K adalah

2 orang

3 orang

1 orang

4 orang

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengertian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah

Suatu sistem manajemen lengkap yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan yang terkait atau berpotensi mendatangkan dampak bagi lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan, dimana sistem manajemen tersebut harus meliputi keseluruhan proses mulai dari perencanaan, penelitian, penerapan, penanggungjawaban, peninjauan dan peninjauan ulang serta pembuatan dan pemeliharaan kebijakan yang telah dihasilkan

Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif

Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menuju masyarakat adil dan makmur.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan wajib melaksanakan

Perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3 dan pemantauan dan evaluasi kinerja K3

Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3 dan pelaksanaan rencana K3

Penetapan kebijakan K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang termasuk dalam Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam KEPMENAKER R.I No.KEP.186/MEN/1999 pasal 3 antara lain

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran kecil, sedang, besar

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan, sedang, tinggi

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang, berat, ringan

klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang, tinggi, berat

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?