PPh OP_Objek PPh

PPh OP_Objek PPh

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pre Test UU HPP

Pre Test UU HPP

Professional Development

10 Qs

QUIZ GDP-2 - MANAGING PROFIT & BUILDING SALES

QUIZ GDP-2 - MANAGING PROFIT & BUILDING SALES

Professional Development

10 Qs

Quiz Klinik Kesehatan

Quiz Klinik Kesehatan

Professional Development

10 Qs

Ekonomi Pendapatan Nasional 1

Ekonomi Pendapatan Nasional 1

Professional Development

10 Qs

MASIH DI PPH 21

MASIH DI PPH 21

Professional Development

10 Qs

PPh Potput

PPh Potput

University - Professional Development

10 Qs

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Professional Development

10 Qs

PP Q3

PP Q3

Professional Development

10 Qs

PPh OP_Objek PPh

PPh OP_Objek PPh

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Hard

Created by

Sigit Indarupa

Used 3+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi, kecuali ….
penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, misalnya gaji, tunjangan, honorarium, upah
penghasilan dari bukan usaha dan kegiatan
penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Imbalan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, termasuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dapat dikenakan pajak penghasilan. Apa yang dimaksud dengan natura:
imbalan dalam bentuk kenikmatan
imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan
imbalan karena layanan dan manfaat yang diterima
imbalan dalam bentuk barang selain uang

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, atau yang dibayar sendiri pada akhir tahun tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang yang dihitung dengan tarif umum merupakan salah satu karakteristik penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final. Di bawah ini merupakan salah satu dasar pertimbangan penghasilan dikenakan pajak bersifat final sesuai UU PPh adalah :
meningkatnya perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
kesenjangan pengenaan pajak
berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
Mengabaikan perkembangan ekonomi dan moneter

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut adalah penghasilan yang tidak dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yaitu ….
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang tidak ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dividen atau penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak, yaitu …....
dividen yang berasal dari dalam negeri diterima orang pribadi dalam negeri
dividen yang berasal dari luar negeri dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, sepanjang diinvestasikan sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu
penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri sepanjang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba sebelum pajak
penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan merupakan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri