
Kuis Perdata KHI
Authored by Dzaky 098
Other
University
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
25 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
1. Kekuatan pembuktian dari akta salah satunya bertujuan untuk memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Tujuan ini merupakan kekuatan pembuktian…
a. Kekuatan pembuktian lahir
b. Kekuatan pembuktian formil
c. Kekuatan pembuktian materil
Answer explanation
1). Kekuatan pembuktian lahir Yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya: yaitu bahwa surat yang tampaknya (dari lahir) seperti akta dianggap (mempunyai kekuatan) seperti akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 2) Kekuatan pembuktian formil Yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertandatangan di bawah akta itu. Kekuatan pembuktian formil memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. 3) Kekuatan pembuktian materil Yaitu memberi kepastian tentang materi suatu akta, memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta.
Laila M. Rasyid, Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, hal. 81
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
2. Gugatan rekonvensi dapat diajukan saat…
a. jawaban
b. kapanpun
c. pembacaan gugatan
d. duplik
Answer explanation
Pasal 132 b Ayat (1) HIR yang menyatakan “Si tergugat wajib mengajukan gugatan rekonvensi ber-sama- sama dengan jawabannya, baik tertulis maupun dengan lisan”
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
3. Apakah gugatan rekonvensi dapat diajukan pada tingkat banding jika gugatan rekonvensi tidak diajukan di tingkat pertama?
a. ya
b. tidak
Answer explanation
Gugatan rekonvensi ini harus diajukan pada saat pemeriksaan perkara di tingkat pertama diajukan gugatan apabila pada pemeriksaan pertama tidak diajukan gugatan rekonvensi maka dalam tingkat banding tidak dapat diajukan lagi. (Pasal 132 a Ayat (2) HIR / 157 ayat (2) Rbg)
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
4. Pembuktian memberikan kepastian, kepastian yang bersifat intuitif disebut…
a. conviction intime
b. positive wetelijk bewijstheorie
c. conviction raisonnee
d. negatief wetelijk bewijstheorie
Answer explanation
Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka (keyakinan), kepastian bersifat intuitif disebut conviction intime.
Laila M. Rasyid, Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, hal. 70
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
5. Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian…
a. conviction intime
b. positive wetelijk bewijstheorie
c. conviction raisonnee
d. negatief wetelijk bewijstheorie
Answer explanation
hukum acara pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettellijk bewijs theotrie) dengan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
https://izinesia.id/pengertian-teori-dari-pembuktian-dalam-hukum-pidana/
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
6. Dalam pasal 3 Buku I Hukum Perkawinan berisikan tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang…
a. bahagia, harmonis, dan cinta
b. langgeng, utuh, dan sentosa
c. tenang, cinta kasih, dan rahmat
d. berkah, bahagia, dan cinta
Answer explanation
Pasal 3 Buku I Hukum Perkawinan: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sakinah: tenang, mawaddah: cinta kasih, rahmah: rahmat
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
7. Apakah diperbolehkan meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain?
a. boleh mutlak
b. boleh dengan syarat
c. Tidak boleh mutlak
d. Tidak boleh dengan syarat
Answer explanation
Pasal 12 (3) Buku I Hukum Perkawinan:
Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?