Hukum Islam Very Special Edition

Hukum Islam Very Special Edition

University

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Analisa Laporan Keuangan

Analisa Laporan Keuangan

University

20 Qs

The quiz is coming home

The quiz is coming home

University

20 Qs

praktikum 2 dan 3 oral biologi

praktikum 2 dan 3 oral biologi

University

23 Qs

pelatihan PPKB

pelatihan PPKB

University

20 Qs

Babak Final Lomba Rank 1 Pharmalation 2021 Mahasiswa

Babak Final Lomba Rank 1 Pharmalation 2021 Mahasiswa

University

20 Qs

LENCANA AHLI PERTOLONGAN CEMAS - PM

LENCANA AHLI PERTOLONGAN CEMAS - PM

12th Grade - Professional Development

20 Qs

Teknologi Layanan Jaringan

Teknologi Layanan Jaringan

University

20 Qs

Quiz PPKn

Quiz PPKn

1st Grade - University

20 Qs

Hukum Islam Very Special Edition

Hukum Islam Very Special Edition

Assessment

Quiz

Special Education

University

Hard

Created by

Fifa Rushend

Used 3+ times

FREE Resource

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pernikahan sering juga disebut sebagai "Mitsaqan Ghalidzan". apakah yang dimaksud dengan istilah tersebut

Perjanjian Baru

Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian yg kuat

Perjanjian Aqabah

Answer explanation

Mitsaqan Ghalidzan adalah perjanjian yang kuat. (Pasal 2 KHI)

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

Wa kaifa ta`khużụnahụ wa qad afḍā ba'ḍukum ilā ba'ḍiw wa akhażna mingkum mīṡāqan galīẓā (Qs. An-Nisa': 21)

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

21. Bagaimana bisa kalian diperbolehkan mengambil mahar itu, sedangkan kalian telah berjima’, berkumpul dalam satu tempat, dan bergaul. Dan wanita itu telah mengambil janji yang melekat dari kalian ketika akad nikah agar menjaganya atau melepasnya dengan baik, sehingga mengambil mahar itu diharamkan kecuali melakukannya karena zina atau istrinya berbuat maksiat kepada suaminya, menurut mazhab Imam Malik dan lainnya. Hal itu juga disebutkan oleh Ibnu ‘Athiyah dalam tafsirnya (3/544)

Referensi : https://tafsirweb.com/1553-surat-an-nisa-ayat-21.html

Prof. Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Duni Islam, hlm 50

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Wanita yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali

tidak dalam pinangan orang lain

pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar'i yang melarang dilangsungkannya pernikahan

perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj'i

calon suami boleh melihat wanita yang ingin dipinang

Answer explanation

adapun wanita yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. tidak dalam pinangan orang lain

2. pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar'i yang melarang dilangsungkannya pernikahan

3. perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj'i

4. Apabila perempuan dalam masa Iddah karena talak ba'in, hendaklah meminang dengan cara sirry (tidak dengan terang-terangan)

Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., Fiqih Munakahat, hlm 74

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah

sunah

mubah

makruh

wajib

Answer explanation

Hukumnya adalah wajib, hal ini didasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Jika penjagaan diri itu harus dengan melakukan perkawinan, sedang menjaga diri itu wajib, maka hukum melakukan perkawinan itu pun wajib.

Drs. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., Fiqih Sunnah, hlm 18-19

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

apabila orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum menikah untuk orang tersebut adalah

wajib

sunnah

haram

makruh

Answer explanation

Hukumnya adalah sunnah.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rizkiNya. Dan Allah Mahaluas (rizkiNya), banyak kebaikanNya, besar karuniaNya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hambaNya.

Referensi : https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html

Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., hlm 20

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah

memilih seorang yang disukai

menonton Drama Korea: Start Up

memilih untuk bercerai dengan pasangan

berpuasa senin kamis jika tidak haid

Answer explanation

Sungguhpun talak (perceraian) itu dimungkinkan (dibolehkan) dalam Islam, tetapi Rasulullah SAW, menjulukinya sebagai perbuatan halal yang dibenci Allah SWT.

Prof. Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, hlm 50

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya disebut sebagai . . .

mut'ah

mahar

nafkah iddah

hadhanah

Answer explanation

Jawaban yg tepat adalah Mahar.

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Referensi : https://tafsirweb.com/1536-surat-an-nisa-ayat-4.html

mut’ah adalah nama yang digunakan untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan laki-laki (mantan suami) kepada perempuan (mantan isteri) karena ia menceraikannya.

Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai.

hadhânah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah disebut dengan mahar

mahar mitsil

mahar musamma

Answer explanation

Jenis mahar ada dua, yaitu:

Mashar Musamma yaitu mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah

Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis dan lain sebagainya.

Dr. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., hlm 92-93

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?