Pernikahan sering juga disebut sebagai "Mitsaqan Ghalidzan". apakah yang dimaksud dengan istilah tersebut
Hukum Islam Very Special Edition

Quiz
•
Special Education
•
University
•
Hard
Fifa Rushend
Used 3+ times
FREE Resource
25 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perjanjian Baru
Perjanjian Hudaibiyah
Perjanjian yg kuat
Perjanjian Aqabah
Answer explanation
Mitsaqan Ghalidzan adalah perjanjian yang kuat. (Pasal 2 KHI)
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
Wa kaifa ta`khużụnahụ wa qad afḍā ba'ḍukum ilā ba'ḍiw wa akhażna mingkum mīṡāqan galīẓā (Qs. An-Nisa': 21)
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
21. Bagaimana bisa kalian diperbolehkan mengambil mahar itu, sedangkan kalian telah berjima’, berkumpul dalam satu tempat, dan bergaul. Dan wanita itu telah mengambil janji yang melekat dari kalian ketika akad nikah agar menjaganya atau melepasnya dengan baik, sehingga mengambil mahar itu diharamkan kecuali melakukannya karena zina atau istrinya berbuat maksiat kepada suaminya, menurut mazhab Imam Malik dan lainnya. Hal itu juga disebutkan oleh Ibnu ‘Athiyah dalam tafsirnya (3/544)
Referensi : https://tafsirweb.com/1553-surat-an-nisa-ayat-21.html
Prof. Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Duni Islam, hlm 50
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Wanita yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali
tidak dalam pinangan orang lain
pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar'i yang melarang dilangsungkannya pernikahan
perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj'i
calon suami boleh melihat wanita yang ingin dipinang
Answer explanation
adapun wanita yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. tidak dalam pinangan orang lain
2. pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar'i yang melarang dilangsungkannya pernikahan
3. perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj'i
4. Apabila perempuan dalam masa Iddah karena talak ba'in, hendaklah meminang dengan cara sirry (tidak dengan terang-terangan)
Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., Fiqih Munakahat, hlm 74
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah
sunah
mubah
makruh
wajib
Answer explanation
Hukumnya adalah wajib, hal ini didasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Jika penjagaan diri itu harus dengan melakukan perkawinan, sedang menjaga diri itu wajib, maka hukum melakukan perkawinan itu pun wajib.
Drs. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., Fiqih Sunnah, hlm 18-19
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
apabila orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum menikah untuk orang tersebut adalah
wajib
sunnah
haram
makruh
Answer explanation
Hukumnya adalah sunnah.
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rizkiNya. Dan Allah Mahaluas (rizkiNya), banyak kebaikanNya, besar karuniaNya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hambaNya.
Referensi : https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html
Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., hlm 20
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah
memilih seorang yang disukai
menonton Drama Korea: Start Up
memilih untuk bercerai dengan pasangan
berpuasa senin kamis jika tidak haid
Answer explanation
Sungguhpun talak (perceraian) itu dimungkinkan (dibolehkan) dalam Islam, tetapi Rasulullah SAW, menjulukinya sebagai perbuatan halal yang dibenci Allah SWT.
Prof. Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, hlm 50
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya disebut sebagai . . .
mut'ah
mahar
nafkah iddah
hadhanah
Answer explanation
Jawaban yg tepat adalah Mahar.
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Referensi : https://tafsirweb.com/1536-surat-an-nisa-ayat-4.html
mut’ah adalah nama yang digunakan untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan laki-laki (mantan suami) kepada perempuan (mantan isteri) karena ia menceraikannya.
Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai.
hadhânah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah disebut dengan mahar
mahar mitsil
mahar musamma
Answer explanation
Jenis mahar ada dua, yaitu:
Mashar Musamma yaitu mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah
Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis dan lain sebagainya.
Dr. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., hlm 92-93
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
20 questions
HADITS ARBA'IN KE 2 TENTANG IMAN, ISLAM DAN IHSAN

Quiz
•
KG - Professional Dev...
30 questions
UTS PAI dalam Keluarga

Quiz
•
University
30 questions
Kuis Matematika

Quiz
•
8th Grade - University
25 questions
quiz UKom D3 farmasi part 5

Quiz
•
University
25 questions
SMKBBBK~BAHASA MELAYU SPM: TATABAHASA

Quiz
•
12th Grade - University
22 questions
Orientasi Peserta Didik

Quiz
•
University
20 questions
PENGAJIAN AM PENGGAL 1 BAHAGIAN C

Quiz
•
University
25 questions
Tes Kemampuan Penalaran

Quiz
•
1st Grade - Professio...
Popular Resources on Wayground
25 questions
Equations of Circles

Quiz
•
10th - 11th Grade
30 questions
Week 5 Memory Builder 1 (Multiplication and Division Facts)

Quiz
•
9th Grade
33 questions
Unit 3 Summative - Summer School: Immune System

Quiz
•
10th Grade
10 questions
Writing and Identifying Ratios Practice

Quiz
•
5th - 6th Grade
36 questions
Prime and Composite Numbers

Quiz
•
5th Grade
14 questions
Exterior and Interior angles of Polygons

Quiz
•
8th Grade
37 questions
Camp Re-cap Week 1 (no regression)

Quiz
•
9th - 12th Grade
46 questions
Biology Semester 1 Review

Quiz
•
10th Grade