Ketentuan Umum Perpajakan

Ketentuan Umum Perpajakan

University

23 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Test Administrasi Pajak KD 3.1 dan 3.2

Test Administrasi Pajak KD 3.1 dan 3.2

10th Grade - Professional Development

20 Qs

Kuis Penetapan & ketetapan pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan,

Kuis Penetapan & ketetapan pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan,

University

20 Qs

Perpajakan PPh Pasal 21

Perpajakan PPh Pasal 21

University

21 Qs

MID TEST - PENGANTAR PERPAJAKAN

MID TEST - PENGANTAR PERPAJAKAN

University

23 Qs

Kepabeanan 1

Kepabeanan 1

University

20 Qs

Kuis Perpajakan Lanjutan - 63.3A

Kuis Perpajakan Lanjutan - 63.3A

University

25 Qs

Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan

University

22 Qs

Kuis Perpajakan

Kuis Perpajakan

University

20 Qs

Ketentuan Umum Perpajakan

Ketentuan Umum Perpajakan

Assessment

Quiz

Business

University

Medium

Created by

Afdal Madein

Used 19+ times

FREE Resource

23 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Semua warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Benar

Salah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setiap  Wajib  Pajak  sebagai  Pengusaha  yang  dikenai  Pajak  Pertambahan  Nilai  berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Benar

Salah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila diajukan permohonan  penghapusan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  oleh  semua Wajib  Pajak  dan/atau  ahli warisnya.

Benar

Salah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Benar

Salah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Benar

Salah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani; b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen; c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Benar

Salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah hanya sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Benar

Salah

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?