
Ketentuan Umum Perpajakan
Authored by Afdal Madein
Business
University
Used 21+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
23 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Semua warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Benar
Salah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Benar
Salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh semua Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya.
Benar
Salah
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Benar
Salah
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Benar
Salah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani; b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen; c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Benar
Salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah hanya sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Benar
Salah
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?