Semua warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ketentuan Umum Perpajakan

Quiz
•
Business
•
University
•
Medium

Afdal Madein
Used 19+ times
FREE Resource
23 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Benar
Salah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Benar
Salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh semua Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya.
Benar
Salah
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Benar
Salah
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Benar
Salah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani; b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen; c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Benar
Salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah hanya sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Benar
Salah
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
20 questions
Business Management

Quiz
•
University
22 questions
REVIEW PERPAJAKAN

Quiz
•
University
20 questions
UTS Kearsipan Elektronik

Quiz
•
University
20 questions
Quiz Pajak

Quiz
•
University
23 questions
UTS PERPAJAKAN

Quiz
•
University
20 questions
S-1 Akuntansi Universitas Negeri Surabaya Kelas D

Quiz
•
University
23 questions
MID TEST - PENGANTAR PERPAJAKAN

Quiz
•
University
20 questions
PKkWu (legalitas produk)

Quiz
•
University
Popular Resources on Wayground
25 questions
Equations of Circles

Quiz
•
10th - 11th Grade
30 questions
Week 5 Memory Builder 1 (Multiplication and Division Facts)

Quiz
•
9th Grade
33 questions
Unit 3 Summative - Summer School: Immune System

Quiz
•
10th Grade
10 questions
Writing and Identifying Ratios Practice

Quiz
•
5th - 6th Grade
36 questions
Prime and Composite Numbers

Quiz
•
5th Grade
14 questions
Exterior and Interior angles of Polygons

Quiz
•
8th Grade
37 questions
Camp Re-cap Week 1 (no regression)

Quiz
•
9th - 12th Grade
46 questions
Biology Semester 1 Review

Quiz
•
10th Grade