Search Header Logo

Ketentuan Umum Perpajakan

Authored by Afdal Madein

Business

University

Used 21+ times

Ketentuan Umum Perpajakan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

23 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Semua warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Benar

Salah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setiap  Wajib  Pajak  sebagai  Pengusaha  yang  dikenai  Pajak  Pertambahan  Nilai  berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Benar

Salah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila diajukan permohonan  penghapusan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  oleh  semua Wajib  Pajak  dan/atau  ahli warisnya.

Benar

Salah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Benar

Salah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Benar

Salah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani; b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen; c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Benar

Salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah hanya sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Benar

Salah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?