Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk pertama kali pada tahun 1955 guna memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu 1955 dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 29 September untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember untuk memilih anggota Konstituante.
Dasar hukum pelaksanaan pemilu 1955 adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 1953. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) undang-undang tersebut, Indonesia dibagi ke dalam 16 daerah pemilihan, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta Raya, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara-Tengah, Sulawesi Tenggara-Selatan, Maluku, Sunda Kecil Timur, Sunda Kecil Barat, dan Irian Barat.
Sistem yang dipakai dalam Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional. Artinya, setiap daerah pemilihan akan mendapat sejumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum 6 kursi untuk Konstituante dan 3 kursi untuk DPR. Jumlah anggota Konstituante adalah hasil bagi antara total jumlah penduduk di wilayah pemilihan dengan 150.000 dan dibulatkan ke atas. Sedangkan jumlah anggota DPR seluruh Indonesia adalah total jumlah penduduk di wilayah pemilihan dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas. Dengan demikian ada 260 kursi DPR yang diperebutkan dan 520 kursi Konstituante yang diperebutkan. Khusus untuk anggota Konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah.
Sumber teks: Naskah Sumber Arsip, “Jejak Demokrasi Pemilu 1955”. Arsip Nasional Republik Indonesia. 2019.
*tertera digambar
Sumber tabel: M.C. Ricklefs, “Sejarah Indonesia Modern 1200-2004”, (Jakarta, Serambi: 2007), hlm. 496
Pada saat pemilu dilaksanakan jumlah penduduk Indonesia adalah 77 juta jiwa. Di daerah pemilihan Kalimantan Barat, jumlah penduduk pada saat itu adalah 1,15 juta jiwa. Jumlah anggota Dewan Konstituante dari daerah pemilihan Kalimantan Barat adalah ….