HUKUM ACARA by RUSHEND

HUKUM ACARA by RUSHEND

University

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Soal Asas-Asas Hukum Islam

Soal Asas-Asas Hukum Islam

University

25 Qs

Quis  Cinta Tanah Air

Quis Cinta Tanah Air

7th Grade - University

25 Qs

Rapid Test Keimigrasian

Rapid Test Keimigrasian

University

20 Qs

KUIZ KEMERDEKAAN (PENDIDIKAN KHAS)

KUIZ KEMERDEKAAN (PENDIDIKAN KHAS)

KG - Professional Development

20 Qs

pharmacy two - latihan soal UKAI

pharmacy two - latihan soal UKAI

University

20 Qs

Kisi - Kisi Propper Februari 2019 Part 2

Kisi - Kisi Propper Februari 2019 Part 2

University

20 Qs

KEPPH, Kesetariatan, Kepaniteraan, Ilmu Perundang-undangan, HTN

KEPPH, Kesetariatan, Kepaniteraan, Ilmu Perundang-undangan, HTN

University

25 Qs

Bible Quiz

Bible Quiz

12th Grade - Professional Development

20 Qs

HUKUM ACARA by RUSHEND

HUKUM ACARA by RUSHEND

Assessment

Quiz

Special Education

University

Hard

Created by

Fifa Rushend

Used 2+ times

FREE Resource

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

apabila tergugat tidak dapat dijumpai di tempat tinggalnya, maka panggilan disampaikan melalui

bupati

tetangga

kepala desa

ahli warisnya

Answer explanation

diberitahukan kepada kepala desa setempat

Drs. H.A. Mukti Arto, SH., Praktek Peradilan Perdata Pada Peradilan Agama, 61

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

jika tergugat hadir pada sidang pertama, namun pada saat sidang kedua sampai dibacakan putusan tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut disebut sebagai putusan

condemnatoir

contradictoir

verstek

deklaratoir

Answer explanation

Putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.

Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status. Pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.

Putusan kontradiktor adalah suatu bentuk putusan lain yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak dalam pemeriksaan persidangan. Di mana bentuk putusan dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran oleh para pihak pada saat putusan diucapkan.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sifat-putusan-deklarator--konstitutif--dan-kondemnator-lt58ed9048160ee

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

siapakah yang berwenang untuk menerima gugatan secara lisan jika penggugatnya tidak mampu membaca ataupun menuliskan gugatannya ?

Hakim

Ketua Majelis

Ketua PN/PA

Panitera

Answer explanation

Pasal 120 HIR: Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kapankah Ketua menentukan Penetapan Hari Sidang ?

setelah surat gugatan tersebut dituliskan oleh panitera

setelah para pihak melakukan proses pembayaran panjar perkara

setelah para pihak diarahkan ke posbakum oleh Panitera

saat mendaftar di meja PTSP

Answer explanation

Pasal 121 (1) HIR: Sesudah surat gugat yang dimasukkan itu atau catatan yang diperbuat itu dituliskan oleh panitera dalam daftar yang disediakan untuk itu, maka ketua menentukan hari, dan jamnya perkara itu akan diperiksa di muka pengadilan negeri, dan ia memerintahkan memanggil kedua belah pihak supaya hadir pada waktu itu, disertai oleh saksi-saksi yang dikehendakinya untuk diperiksa, dan dengan membawa segala surat-surat keterangan yang hendak dipergunakan.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

dibawah ini yang termasuk sebagai perkara Voluntair dalam Peradilan Agama adalah, kecuali

Pengangkatan wali

itsbat nikah

Wali Adhol

Ikrar Talak

Answer explanation

Jawaban yang tepat adalah Ikrar Talak, karena meskipun dengan istilah permohonan, tetapi karena mengandung sengketa / lawan maka termasuk kontensius dan bertanda G

Drs. H.A. Mukti Arto, SH., Praktek Peradilan Perdata Pada Peradilan Agama, 41

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

apakah yang dimaksud dengan Konstatiring ?

memilah fakta/peristiwa yang diajukan para pihak yang berperkara

fakta/peristiwa yang telah ditemukan tersebut untuk menemukan rangkaian peristiwa hukumnya dan bertujuan untuk menemukan hakum atas peristiwa tersebut

tahapan yang memberikan ruang pada hakim untuk memberikan pendapat hukumnya

Answer explanation

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut adalah tahapan Konstatiring oleh hakim kecuali

memeriksa identitas para pihak

mempertimbangkan biaya perkara

medamaikan para pihak

memeriksa syarat-syaratnya sebagai perkara

Answer explanation

mempertimbangkan biaya perkara termasuk kedalam Kwalifisir

Drs. H.A. Mukti Arto, SH., Praktek Peradilan Perdata Pada Peradilan Agama, 36

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?