Setiap warga dalam masayarakat harus berperilaku yang baik, salah satunya, menjaga kebersihan lingkungan. Dalam masyarakat kita, masalah membuang sampah juga sudah diatur dengan tegas dalam peraturan daerah. Karena begitu pentingnya pengelolaan sampah ini, pemerintah membentuk satu dinas yang mengurusi lingkungan, yaitu Dinas Lingkungan Hidup. Jika hal ini masih belum dilaksanakan oleh masyarakat, maka perlu tindakan tegas dari dinas tersebut.
Merujuk pada pendapat tersebut, dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, Bab IV, Bagian Kedua, tentang Kewajiban, pada Pasal 9 disebutkan bahwa (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
2. Dalam struktur, kutipan teks persuasi tersebut merupakan ….