Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Enamed Mini Games Kedua

Enamed Mini Games Kedua

Professional Development

20 Qs

PRE TEST BIMTEK KPPS DESA WADAS

PRE TEST BIMTEK KPPS DESA WADAS

1st Grade - Professional Development

15 Qs

Tatalaksana Ekspor

Tatalaksana Ekspor

Professional Development

25 Qs

Quiz Rakor Pengawasan Tahapan DPT

Quiz Rakor Pengawasan Tahapan DPT

Professional Development

15 Qs

FRAUD DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

FRAUD DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

4th Grade - Professional Development

25 Qs

ARK

ARK

Professional Development

15 Qs

Kuis Nilai Kritis Lab SHMA

Kuis Nilai Kritis Lab SHMA

Professional Development

20 Qs

Quiz Jenis Impor

Quiz Jenis Impor

Professional Development

15 Qs

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana

Assessment

Quiz

Special Education

Professional Development

Medium

Created by

Naufal Anfasa Firdaus

Used 1+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penerimaan surat panggilan sidang dapat diterima oleh terdakwa sendiri maupun oleh orang lain, yang dimaksud "orang lain" itu adalah?

Penasihat hukum

Keluarga

Semua jawaban benar

Answer explanation

Yang dimaksud dengan "orang lain" ialah keluarga atau penasihat hukum. (Penjelasan Pasal 145 Ayat (4) KUHAP)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan, surat panggilan disampaikan kepadanya melalui...........

Pejabat rutan

Penasihat hukum

Keluarga

Answer explanation

Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara. (Pasal 145 Ayat (3) KUHAP)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jika ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, maka ketua pengadilan negeri membuat?

Surat penetapan

Surat penetapan yang memuat alasannya

Surat keputusan

Answer explanation

Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya. (Pasal 148 Ayat (1) KUHAP)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jika penuntut umum keberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri mengenai tidak berwenangnya mengadili perkara yang diajukan, maka penuntut umum dapat melakukan perlawanan dalam waktu .......... setelah penetapan diterima

7 hari kalender

14 hari kalender

7 hari kerja

14 hari kerja

Answer explanation

Ia mengajukan perlawanan kepada Pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima (Pasal 149 Ayat (1) huruf a KUHAP)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berapa lama waktu yang dimiliki Pengadilan Tinggi dalam memutus perlawanan yang diajukan penuntut umum terhadap penetapan yang dikeluarkan PN mengenai tidak berwenangnya mengadili suatu perkara?

14 hari

7 hari

Answer explanation

Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan. (Pasal 149 Ayat (2) KUHAP)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam suatu perkara dengan terdakwa lebih dari seorang dan hanya sebagian terdakwa saja yang hadir, maka pemeriksaan sidang akan?

Ditunda

Tetap dilangsungkan tanpa kehadiran terdakwa yang lain

Diputus tanpa kehadiran terdakwa yang lain

Answer explanation

Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsunkan. (Pasal 154 Ayat (5) KUHAP)

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kapan pemanggilan paksa dapat dilakukan terhadap terdakwa yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir dengan alasan yang sah ?

Setelah 1 kali panggilan

Setelah 2 kali panggilan

Setelah 3 kali panggilan

Setelah 4 kali panggilan

Answer explanation

Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya. (Pasal 154 Ayat (6) KUHAP)

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?