Syarat Umum Kredit (SUK)

Syarat Umum Kredit (SUK)

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

KS-SLIK

KS-SLIK

Professional Development

10 Qs

QUIZ III 2022

QUIZ III 2022

University - Professional Development

15 Qs

ASPEK HUKUM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH (I)

ASPEK HUKUM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH (I)

Professional Development

10 Qs

Best Practice Credit Management - JMDP #2

Best Practice Credit Management - JMDP #2

Professional Development

10 Qs

Dasar Penilaian

Dasar Penilaian

Professional Development

10 Qs

Penguatan Administrasi Kredit & Hukum Perkreditan - BAKM Batch 1

Penguatan Administrasi Kredit & Hukum Perkreditan - BAKM Batch 1

Professional Development

10 Qs

Quiz VII

Quiz VII

University - Professional Development

10 Qs

Penguatan Administrasi Kredit - CMSBM Bank Jambi

Penguatan Administrasi Kredit - CMSBM Bank Jambi

Professional Development

10 Qs

Syarat Umum Kredit (SUK)

Syarat Umum Kredit (SUK)

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

Sales Academy

Used 9+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Setelah memahami isi dari SUK Bank CIMB Niaga yang telah dijelaskan, apabila terdapat perubahan isi SUK yang telah disetujui oleh ECC/JDA dimanakah perubahan tersebut akan diberlakukan dan pada Pasal mana dalam SUK yang menjadi dasar pengaturannya ?

Diubah langsung pada SUK, tidak diatur dalam SUK

Perubahan dinyatakan dalam Perjanjan Kredit, tidak diatur dalam SUK

Diubah langsung pada SUK, Pasal 1 ayat 2 SUK

Perubahan dinyatakan dalam Perjanjian Kredit, Pasal 1 ayat 2 SUK

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sama-sama merupakan kewajiban untuk memberikan informasi kepada Bank sehubungan dengan perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan, apa yang menjadi perbedaan antara Pasal 12 ayat 2 SUK dan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK?

Pasal 12 ayat 2 SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Pengendali Debitur sedangkan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Debitur

Pasal 12 ayat 2 SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan anak usaha Debitur sedangkan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Debitur

Pasal 12 ayat 2 SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Debitur sedangkan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Pengendali Debitur

Tidak ada jawaban yang benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini yang merupakan ketentuan terkait Pernyataan dan Jaminan pada SUK, kecuali:

DEBITUR tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan oleh peraturan  perundang-undangan yang berlaku

DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau kepailitan

DEBITUR wajib melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas setiap Hutang dalam mata uang asing

DEBITUR, Pemberi Agunan, Agunan maupun kekayaan DEBITUR lainnya tidak dalam sengketa yang berdampak pada kemampuan DEBITUR membayar Hutang

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah keadaan yang dapat mengakibatkan Fasilitas Kredit berakhir berdasarkan SUK, kecuali:

Terjadi perubahan pada susunan Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dan/atau terjadi perubahan struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan pada Pengendali dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan yang berdasarkan pertimbangan KREDITUR mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Kredit

Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan atau politik nasional yang menurut pertimbangan KREDITUR mempengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya, dan mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Kredit

Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh KREDITUR kepada DEBITUR atau pelaksanaan kewajiban KREDITUR sesuai dengan Perjanjian Kredit menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku

Terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah faktor Kreditur dapat melakukan penundaan dan mengatur kembali jangka waktu penarikan fasilitas kredit

terjadi perubahan mata uang dan perubahan kurs

berdasarkan pertimbangan KREDITUR dalam penerapan prinsip kehati-hatian

terjadi kelalaian pada DEBITUR dan/atau group DEBITUR

berdasarkan permohonan DEBITUR

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah peristiwa kelalaian berdasarkan SUK, kecuali:

DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam SUK ini, Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan

DEBITUR, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham tidak menyerahkan agunan kepada KREDITUR

DEBITUR, Pemberi Agunan, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan terkait dengan kasus tindak pidana

DEBITUR memberikan Pernyataan Dan Jaminan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 SUK ini yang tidak benar dan/atau tidak dapat dipenuhi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan cross default dapat diatur secara lebih detail dalam PK sesuai dengan pengajuan pada approval, namun tanpa diatur dalam PK ketentuan cross default sendiri sudah ternyata dalam SUK, yaitu dalam Pasal 14 ayat 1 huruf …

huruf c : kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan DEBITUR untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan SUK ini dan/atau Perjanjian Kredit

huruf e : DEBITUR menurut penilaian KREDITUR berada atau akan berada dalam kondisi atau situasi yang dapat membawa akibat yang merugikan terhadap usaha atau keadaan DEBITUR, dan pada akhirnya mempengaruhi kemampuan DEBITUR dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit

huruf g : DEBITUR dan/atau Perusahaan dalam satu Group DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian apapun, dengan siapapun, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana DEBITUR dan/atau Perusahaan dalam satu Group DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus, kecuali disetujui lain oleh KREDITUR

huruf h : DEBITUR, Pemberi Agunan, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan terkait dengan kasus tindak pidana

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?