DPM FV UB X DPM PEM AKAMIGAS

DPM FV UB X DPM PEM AKAMIGAS

Assessment

Quiz

History

University

Hard

Created by

Nur Dewi

Used 1+ times

FREE Resource

Student preview

quiz-placeholder

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Apa fungsi utama dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)?

Mengatur acara sosial bagi mahasiswa

Mengelola kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa

Mewakili mahasiswa dalam menghadapi pihak universitas

Mengelola kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa

Answer explanation

  1. Fungsi utama dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah mewakili kepentingan mahasiswa dalam menghadapi pihak universitas. DPM bertugas sebagai perantara antara mahasiswa dan pihak universitas, memperjuangkan hak-hak mahasiswa, mengadvokasi kebutuhan mahasiswa, serta mengawasi dan mengontrol kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan mahasiswa di lingkungan universitas.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Apa yang dimaksud dengan "interpelasi" yang dimiliki DPM FV UB?

Hak anggota DPM untuk mengajukan pertanyaan kepada pengurus

Sidang pengadilan untuk melaporkan pelanggaran anggota DPM

Proses pengunduran diri anggota DPM

Hak interpelasi adalah hak DPM FV UB untuk meminta keterangan kepada BEM, HMPS, dan Komunitas

Answer explanation

Hak interpelasi adalah hak DPM FV UB untuk meminta keterangan kepada BEM FV UB, HMPS FV UB, dan Komunitas FV UB mengenai kebijakan dan kegiatan BEM FV UB yang penting dan strategis dalam kehidupan mahasiswa FV UB serta kebijakan dan kegiatan Ormawa FV UB yang menimbulkan keresahan publik.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Kombinasi Hak DPM FV UB yang tidak benar adalah ?

Hak Interpelasi dan Hak Angket

Hak Petisi dan Hak Rekomendasi

Hak Angket dan Hak Abolisi

Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Answer explanation

  1. 1. Hak interpelasi adalah hak DPM FV UB untuk meminta keterangan kepada BEM, HMPS, dan Komunitas FV UB mengenai kebijakan dan kegiatan BEM FV UB yang penting dan strategis dalam kehidupan mahasiswa FV UB serta kebijakan dan kegiatan BEM FV UB yang menimbulkan keresahan publik.

  2. 2. Hak angket adalah hak DPM FV UB untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan dan kegiatan BEM FV UB yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan dan dinamika kampus yang diduga bertentangan dengan AD/ART LKM FV UB serta Perundang-undangan LKM FV UB.

  3. 3. Hak petisi adalah hak DPM FV UB untuk mengajukan usul atau anjuran serta pernyataan mengenai suatu masalah.

  4. 4. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPM FV UB untuk menyatakan pendapat atas:

a.       kebijakan BEM FV UB atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam  lingkup LKM FV UB;

b.      tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;

c.       dugaan bahwa Presiden BEM FV UB melakukan pelanggaran terhadap AD/ART LKM FV UB serta Perundang-undangan LKM FV UB; dan

d.      dugaan bahwa Presiden BEM FV UB melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden BEM FV UB.

  1. 5. Hak rekomendasi merupakan hak DPM FV UB untuk memberikan rekomendasi kepada BEM FV UB melalui mekanisme rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat kepengawasan, atau rapat lain yang dibentuk oleh DPM FV UB serta berdasarkan aspirasi mahasiswa FV UB.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Komisi 4 pada DPM FV UB melakukan pengawasan pada proker Ormawa apa saja di lingkup Fakultas Vokasi?

HMPS TI, HMPS MP, HMPS DG, dan Semua Komunitas FV UB

Bidang Internal BEM FV UB, HMPS Adbis, dan HMPS Keubank

Kemenkoan Kepemudaan BEM FV UB

Kemenkoan Pergerakan BEM FV UB

Answer explanation

Komisi DPM FV UB terdiri dari :

  • Komisi 1 : Bertugas dalam mengawasi Kemenkoan Kepemudaan BEM FV UB

  • Komisi 2 : Bertugas dalam mengawasi Kemenkoan Pengabdian dan Pelayanan BEM FV UB

  • Komisi 3 : Bertugas dalam mengawasi Kemenkoan Pergerakan BEM FV UB

  • Komisi 4 : Bertugas dalam mengawasi Bidang Internal BEM FV UB, HMPS Adbis, dan HMPS Keubank

  • Komisi 5 : Bertugas dalam mengawasi HMPS TI, HMPS MP, HMPS DG, dan Semua LSO/Komunitas FV UB.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bagaimana anggota DPM FV UB dipilih?

Keanggotaan DPM FV UB adalah mahasiswa aktif D-3/D-4 Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya yang terpilih pada PEMILWA FV UB dan ditetapkan pada sidang paripurna DPM FV UB.

Keanggotaan DPM FV UB adalah mahasiswa aktif D-3/D-4 Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya yang terpilih pada PEMILWA FV UB dan ditetapkan pada sidang pleno DPM FV UB.

Keanggotaan DPM FV UB adalah mahasiswa aktif D-3/D-4 Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya yang terpilih pada PEMIRA FV UB dan ditetapkan pada sidang pleno DPM FV UB.

Keanggotaan DPM FV UB adalah mahasiswa aktif D-4/S-1 Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya yang terpilih pada PEMIRA UB dan ditetapkan pada sidang pleno DPM UB.

Answer explanation

AD/ART Pasal 20 Ayat 2
(2) Keanggotaan DPM FV UB adalah mahasiswa aktif D-3/D-4 Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya yang terpilih pada PEMILWA FV UB dan ditetapkan pada sidang pleno DPM FV UB.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Sekretaris Jendral DPM PEM Akamigas membawahi 4 Biro, Kecuali biro?

Biro Keuangan

Biro Administrasi

Biro Operasional

Biro Inventarisasi Pengadaan

Answer explanation

Sekretaris jendral DPM PEM Akamigas membawahi 4 Biro, yaitu:

  1. 1. Biro Administrasi

  2. 2. Biro Keuangan

  3. 3. Biro Pemberitaan Parlemen

  4. 4. Biro Inventarisasi Pengadaan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Tugas dan Wewenang Komisi III DPM PEM Akamigas adalah?

Mengadvokasi aspirasi lembaga  kemahasiswaan di kampus dan prodi.

Menjaring,  mengolah,  dan  mengawal  aspirasi  mahasiswa  PEM Akamigas tentang permasalahan di  kampus dan asrama, dan juga mengenai kelembagaan kemahasiswaan.

Menyusun rancangan prosedur pengawasan BEM PEM Akamigas dan lembaga kemahasiswaan lainnya.

Menindaklanjuti aspirasi berkaitan dengan pembuatan rancangan produk hukum.

Answer explanation

Komisi II: Mengadvokasi aspirasi lembaga  kemahasiswaan di kampus dan prodi.

Komisi III: Menjaring,  mengolah,  dan  mengawal  aspirasi  mahasiswa  PEM Akamigas tentang permasalahan di  kampus dan asrama, dan juga mengenai kelembagaan kemahasiswaan.
Komisi Iv : Menyusun rancangan prosedur pengawasan BEM PEM Akamigas dan lembaga kemahasiswaan lainnya.
Komisi I : Menindaklanjuti aspirasi berkaitan dengan pembuatan rancangan produk hukum.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?