
Peraturan K3 Pertambangan
Authored by Yola Erista
Other
Professional Development
Used 8+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba pasal 141 Ayat 1 “ Pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 140 antara lain berupa, kecuali:
Teknis pertambangan
K3 Pertambangan
Keselamatan Operasi Penambangan
Tempat kerja
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berdasarkan KepMen ESDM No. 1827 Tahun 2018, kriteria pengawas teknis yaitu:
Memiliki sertifikat kompetensi pengawas teknis sesuai dengan bidang pekerjaannya
Memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap suatu peralatan, permesinan, dan kelistrikan
Syarat lain yang ditentukan oleh KTT/PTL sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional tambang
Semua benar
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berdasarkan KepMen ESDM No. 1827 Tahun 2018, pengangkatan pengawas teknis yaitu:
KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Teknis yang memiliki kompetensi sesuai bidang kerja dan dibuktikan dengan hasil uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT
KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Teknis, apabila dinyatakan laik, KTT/PTL menerbitkan surat pengesahan pengawas teknis
KTT/PTL sewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja Pengawas Teknis
Semua benar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Manajemen Risiko merupakan suatu aktivitas dalam mengelola risiko yang ada, terdiri atas, kecuali:
Komunikasi dan konsultasi,
Penetapan konten
Identifikasi bahaya
Pengendalian risiko
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas, kecuali:
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori cidera ringan, cidera berat dan mati:
True
False
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah ASN yang diberikan tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan, terdapat pada pasal 5 Permen PANRB No. 36 Tahun 2017:
True
False
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?