UAS JINAYAT PM

UAS JINAYAT PM

University

15 Qs

Similar activities

Pahami Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari

Pahami Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari

5th Grade - University

10 Qs

Fikih Jinayah Part 1

Fikih Jinayah Part 1

University

10 Qs

ULANGAN HARIAN PAI 1 KELAS 7 SEMESTER GENAP

ULANGAN HARIAN PAI 1 KELAS 7 SEMESTER GENAP

University

20 Qs

Zakat

Zakat

12th Grade - University

10 Qs

XII Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

XII Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

12th Grade - University

15 Qs

PAI KELAS XII

PAI KELAS XII

12th Grade - University

10 Qs

Evaluasi Fiqih Jinayah

Evaluasi Fiqih Jinayah

11th Grade - University

10 Qs

soal sumatif

soal sumatif

5th Grade - University

10 Qs

UAS JINAYAT PM

UAS JINAYAT PM

Assessment

Quiz

Created by

Shohibul Adhkar

Religious Studies

University

8 plays

Medium

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 10 pts

Berikut ini yang tidak termasuk alat bukti dalam jinayat adalah

Al-Iqrar

Al-Syahadah

Al-Qasamah

Al-Bayyinah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 15 pts

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dua orang laki-laki mengadukan perkara kepada Nabi SAW, lalu Nabi SAW meminta bukti dari pendakwa (pengklaim) namun dia tidak memiliki bukti, maka beliaupun meminta terdakwa(tertuduh) untuk bersumpah, lalu dia bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang haq selain Dia. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya engkau telah melakukannya akan tetapi engkau telah diampuni karena keikhlasanmu mengucapkan Laa Ilaaha Illallah (tidak ada sesembahan yang haq selain Allah). (HR. 8 .Ahmad). Dari hadis berikut termasuk contoh pembuktian?

Al-Iqrar

Al-Syahadah

Al-Qasamah

Al-Bayyinah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 15 pts

Dalam Q.S. Al-Hujurat (49) ayat 9 Allah SWT berfirman: “Kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” . Ayat berikut menceritakan tentang Jarimah ?

Al-Bagyu

Al-Hirabah

As-Sariqah

'Ala an-Nafs

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 10 pts

Dalam Konsep Imamah, Terdapat 4 syarat seseorang dikatakan syah menjadi imam. Berikut ini yang tidak termasuk adalah.

  1. Kepala negara dipilih oleh al-hili bait wa al-aqdi yang anggotanya terdiri atas para ulama dan ahli bait.

Kepala negara dipilih oleh tim formatur khusus yang dibentuk oleh kepala

  1. negara sebelumnya.

Kepala negara ditunjuk oleh kepala negara sebelumnya.

  1. Kepala negara yang memperoleh kekuasaannya melalui kudeta.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 10 pts

Tindak pinda yang tidak diatur secara jelas oleh syariat namun diberikan otoritas secara penuh kepada pemerintah untuk memberikan upaya pencegahan maupun hukuman sesuai dengan keadan dan zaman, merupakan pengertian dari

Jarimah Ta'zir

Jarimah Hudud

Jarimah Diyat

Jarimah Kaffarah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 10 pts

Dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 pasal 4 tentang uqubat ta’zir, terdapat beberapa macam sanksi didalamnya baik yang utama maupun tambahan. Berikut ini yang tidak termasuk uqubat tazir yang utama adalah?

  1. Cambuk

  1. Denda

  1. Penjara

Restribusi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 20 pts

Berikut ini yang tidak termasuk dalam Bentuk-bentuk jarimah hirabah dan hukumannya yaitu?

Menakut-nakuti orang di jalan, tanpa mengambil harta dan tanpa membunuh, hukumannya adalah dicambuk dan disalib, baik ditempat terjadinya perkara, atau di tempat lain. Lamanya tidak terbatas sampai ia betul-betul bertaubat dan tingkah lakunya baik.

Mengambil harta tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Ini adalah pendapat asy-Syafi’I dan ulama lainnya seperti Abu Hanifah dan Syi’ah Zaidiyyah

Membunuh tanpa mengambil harta, hukumannya adalah dibunuh sebagai hukuman hadd tanpa disalib. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan ulama lainnya yaitu Abū Ḥanifah, dan Ahmad.

Mengambil harta dan membunuh orangnya, hukuman-nya adalah dibunuh dan disalib, tanpa dipotong tangan dan kakinya. Ini pendapat asy-Syafi’I dan ulama lain seperti Abu Hanifah, Ahmad, dan Syi’ah Zaidiyah

Explore all questions with a free account

or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?