PT. BHAWATA SECURITY QUIZ

PT. BHAWATA SECURITY QUIZ

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Edukasi PPN UU HPP

Edukasi PPN UU HPP

Professional Development

10 Qs

Too Review Too Pemeriksaan Pajak

Too Review Too Pemeriksaan Pajak

University - Professional Development

10 Qs

APGURAINDO KAB. BOGOR 2

APGURAINDO KAB. BOGOR 2

Professional Development

10 Qs

Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan

University - Professional Development

10 Qs

Pelatihan Bendahara Keuangan Daerah Kota Surakarta

Pelatihan Bendahara Keuangan Daerah Kota Surakarta

Professional Development

10 Qs

Latihan soal Materi Hakikat Bangsa dan Negara

Latihan soal Materi Hakikat Bangsa dan Negara

1st Grade - Professional Development

15 Qs

Materi "RADIKALISME DAN TERORISME" PT. PTC

Materi "RADIKALISME DAN TERORISME" PT. PTC

Professional Development

10 Qs

Review Hari Pertama

Review Hari Pertama

University - Professional Development

10 Qs

PT. BHAWATA SECURITY QUIZ

PT. BHAWATA SECURITY QUIZ

Assessment

Quiz

Education

Professional Development

Hard

Created by

Tommy Ernawan

Used 3+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Kewenangan kepolisian terbatas yang diemban oleh Satpam antara lain :

Pasal 3, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 34, Pasal 77

Pasal 3, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 34, Pasal 36

Pasal 3, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 33, Pasal 36

Pasal 3, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 34, Pasal 36

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 : Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

Akademi Kepolisian, Penyidik pegawai negeri sipil dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa

Kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa

Kepolisian khusus, T.N.I. dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa

Kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil dan Bentuk-bentuk pengamanan Swasta

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mengacu pada pasal 14 yang merupakan tugas anggota Satpam. Kecuali :

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah

Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya

Membina masy. untuk meningkatkan partisipasi masy., kesadaran hukum masy. serta ketaatan warga masy. terhadap hukum dan peraturan per-UU

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 15, terdapat tugas dan kewenangan satpam. Kecuali :

Menerima laporan dan/atau pengaduan

Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang

Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum

Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 : Sebagai petugas pengamanan memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya dilingkungan kerja masing masing sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh perusahaan, sehingga seorang petugas Satpam memiliki kewenangan kepolisian atas kuasa tempat dan kuasa kasus dilingkungan kerjanya, kecuali dalam hal ....

Penahanan

Tertangkap tangan

Penangkapan

Penggeledahan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 34, ayat (2) berbunyi "Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya". Kode Etik Satpam diantaranya, kecuali :

Kesetiaan (Loyalty)

Keselamatan dan Keamanan, Kejujuran dan Disiplin

Memberikan teladan yang baik

Bersikap arogan dan seenaknya sendiri

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Pasal 36, memberikan kewenangan kepolisian terbatas kepada Anggota Satpam sebagai berikut, Kecuali :

Melakukan penangkapan, penggeledahan, dan pengamankan tersangka barang bukti dalam hal tertangkap tangan

Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara

Melakukan pemukulan terhadap pelaku kejahatan

Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?