Search Header Logo

Teknik Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

Authored by insert name

Other

Professional Development

Used 1+ times

Teknik Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

Pemeriksaan adalah ...

"komunikasi timbal balik antara pemeriksa dan yang diperiksa", di mana pemeriksa merupakan pihak yang memerlukan keterangan tentang tersangka, saksi, barang bukti, tindak pidana yang terjadi maupun hal-hal lain yang ada kaitannya dari yang diperiksa sebagai pihak yang diduga memiliki keterangan/informasi dimaksud

serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

Berikut merupakan syarat pemeriksaan, kecuali ...

Ada PEMERIKSA / PENYIDIK

ada YANG DIPERIKSA

Ada Tempat pemeriksaan

Ada Berita Acara

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

Berikut merupakan ketentuan pemeriksa/penyidik, kecuali ...

Mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan

Sabar, tekun dan ulet dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan pemeriksaan

Mampu mempersiapkan rencana pemeriksaan dengan baik sehingga dapat tepat guna dan berhasil guna

Mampu bekerja dalam tim

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

Berikut merupakan ketentuan yang diperiksa, kecuali ...

Tersangka, saksi/ ahli terintimidasi

Tersangka, saksi/ ahli, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Tersangka, saksi/ ahli, bebas dari rasa takut

Tersangka, saksi/ ahli dipanggil dengan panggilan yang sah, kecuali bila tersangka ditangkap/ tertangkap tangan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

Berikut merupakan ketentuan tempat pemeriksaan, kecuali ...

Dalam hal tersangka atau saksi/ ahli telah 2 x dipanggil secara berturut – turut dengan Surat Panggilan yang sah, tetapi tidak datang tanpa memberikan alasan maka pemeriksa dapat dilakukan dirumah/ kediamannya atau tempat lain dimana yang akan diperiksa berada

Ditentukan / ditetapkan secara khusus sebagai tempat untuk melakukan pemeriksaan baik di kantor PPNS atau tempat – tempat lain yang layak

Tempat pemeriksaan harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kesan menakutkan/ menyeramkan dan dalam suasana tenang

Tempat yang cukup luas dan tercampur dengan kegiatan rutin kantor

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

Berikut merupakan ketentuan pemeriksaan saksi, kecuali ...

Saksi diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan pengadilan, maka pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di atas sumpah (pasal 116 ayat (1) KUHAP)

Saksi diperiksa secara tersendiri tetapi boleh dipertemukan satu dengan yang lainnya (konfrontasi) dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (pasal 116 ayat (2) KUHAP)

Saksi dapat diperiksa di rumah/tempat kediamannya dalam hal setelah 2 x dipanggil secara berturut – turut dengan surat panggilan yang sah tetapi tidak datang karena alasan yang patut dan wajar (pasal 113 KUHAP)

Saksi tidak dapat menolak untuk memberikan kesaksian karena adanya hubungan keluarga dengan tersangka sampai derajat ketiga karena berdasarkan hubungan darah/ keluarga atau karena akibat perkawinan maupun karena situasi tertentu

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

Berikut merupakan ketentuan pemeriksaan ahli, kecuali ...

Dalam hal ahli agak sulit/ kurang lancar dalam mengemukakan keterangan, maka agar dibantu atau dibimbing sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang seseorang, keadaan dan jalannya tindak pidana secara lengkap, sistematis dan berurutan

Apabila dalam pemeriksaan suatu tindak pidana terhadap hal – hal tertentu atau barang – barang atau dalam penanganan korban karena peristiwa yang diduga tindak pidana, yang hanya dapat diterangkan/dijelaskan oleh orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu maka untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta pendapat pada orang ahli/yang memiliki keahlian khusus dimaksud (Pasal 120 ayat (1) KUHAP)

Permintaan pendapat tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis keterangan keahlian atau dengan memanggil orang ahli/  tersebut dengan surat panggilan yang sah guna didengar keterangan keahliannya

Keterangan keahlian oleh ahli tersebut diberikan dengan mengangkat sumpah/mengucapkan janji dihadapan penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebenar – benarnya, kecuali disebabkan karena harkat dan martabat pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta (Pasal 120 ayat (2) KUHAP)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?