
Uji Pemahaman Monev Juli Tahun 2023
Authored by Beatrix Beata
Education
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
30 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Simplifikasi Rujukan bagi peserta Thalasemia berlaku untuk :
1 Bulan
3 Bulan
Sepanjang Pengobatan/Seumur Hidup
90 Hari
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Simplifikasi Rujukan Selama atau Sepanjang Pengobatan di tujukan untuk kasus
Thalasemia Mayor
Hemofilia
HD, Hemofilia dan Jantung
Thalasemia Mayor, HD dan Hemofilia
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peserta PBI JK di daftarkan oleh ?
Dinas Sosial
Kementrian Sosial
Pemerintah
Kementrian Kesehatan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peserta PBI JK yang membutuhkan layanan kesehatan telah dihapuskan lebih daria 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, maka dapat direaktifasi dengan cara :
Pengajuan kepada Dinas Kesehatan untuk diusulkan dalam DTKS dan ditetapkan sebagai PBI JK melalui Aplikasi SIKS-NG
Apabila peserta mampu membayar iuran maka dialihkan sebagai peserta PBPU
Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan menunjukkan KTP Elektronik/ Kartu Keluarga
Dinas sosial menerbitkan surat keterangan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Saat menggunakan fitur pada aplikasi MJKN, peserta wajib mengisi skrining riwayat kesehatan, ketika Menggunakan Fitur :
B.
C.
Konsultasi Dokter Online
Perubahan Data Peserta
Rehab
Info Faskes
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Iuran bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan:
1% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 4% dibayar oleh Peserta
4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta
3% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 2% dibayar oleh Peserta
2% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 3% dibayar oleh Peserta
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berikut ini Penghasilan tetap bagi KP Desa Kecuali:
kepala desa dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640,-;
sekretaris desa dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420,-;
Tambahan penghasilan sebesar upah minimum kabupaten/kota paling sedikit Rp.12.000.000,-
perangkat desa lainnya dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200,-.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?