Search Header Logo

Implementasi Integritas dan Bijak Bermedia Sosial

Authored by MasMas D.

Social Studies

Professional Development

Implementasi Integritas dan Bijak Bermedia Sosial
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peraturan atan Ketentuan yang mengatur tentang Panduan Aktivitas dan penggunaan media sosial bagi kemenkeu adalah?

PMK-16 Tahun 2018

KMK-16 Tahun 2018

SE-16 Tahun 2018

PER-16 Tahun 2018

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Salah satu hal yang dilarang dalam bermedia sosial bagi pegawai kementerian keuangan yaitu?

Like, follow, comment, subscribe, share reshare akun resmi DJP

Unggahan kekayaan dan kemewahan harta pribadi dan keluarga

mengunggah konten pribadi sesuai dengan menjunjung tinggi norma yang berlaku

Tidak menunjukan keberpihakan pada partai politik tertentu

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Salah satu anjuran dalam bermedsos bagi pegawai DJP yaitu?

Mengunggah, like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi

Mengunggah Konten hal-hal terkait kekayaan dan kemewahan keluarga

mengunggah konten yang yang menunjukkan keberpihakan politik

Mengunggah Informasi kebijakan Kemenkeu yang berasal dari akun resmi Kemenkeu

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Prinsip-prinsip WISE Kemenkeu yaitu, kecuali ?

Transparan

Mudah dan Cepat

Terintegrasi

Monitoring

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bentuk perlindungan pelapor dari tindakan balasan yaitu, kecuali ?

Menjamin kerahaasiaan identitas pelapor

Menjamin keraahasiaan substansi pengaduan

Memberikan akses pada pelapor untuk melaporkan tindakan balasan yang diterima di wise.kemenkeu

Informasi Pengaduaan dapat di akses oleh seluruh Pegawai

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Saluran Pengaduan Kementerian Keuangan, dikelola oleh?

Sekretariat Jenderal Kemenkeu

PUSINTEK Kemenkeu

Inspektorat Jenderal Kemenkeu

KITSDA

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Standar waktu respon pengaduan melalui wbs sesuai dgn KMK no 140/KMK.09/2011 adalah

15 hari setelah pengaduan diterima

30 hari setelah pengaduan diterima

30 hari sejak pengaduan diterima

15 hari sejak pengaduan diterima

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?