Pohon ber-KTP
Ternyata, pohon juga memiliki KTP-nya sendiri, lho! Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Luluk Nurhayati, KTP pohon ini digunakan sebagai penanda khusus pohon. Di Kota Solo, pemasangan KTP ini dilakukan agar kondisi pohon-pohon khususnya pohon-pohon peneduh bisa dipantau secara berkala.
Mengapa perlu dipantau? Selain memberikan banyak manfaat, seperti penghalau hawa panas, penyuplai oksigen, penunjang pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH), hingga pengendali ketersediaan cadangan air tanah, pohon-pohon ini bisa memberi potensi bahaya bagi sekitarnya. Potensi yang paling sering dijumpai adalah tumbangnya pohon maupun patahnya dahan. Kerusakan pohon ini bisa disebabkan oleh alam maupun human error.
Penggunaan KTP pohon ini sudah dilakukan sejak 2017. Namun, pada tahun 2019 ditambahkan keterangan berupa usia dan kondisi terakhir pohon tersebut. Selain itu, di dalam KTP pohon, terdapat sebuah barcode yang bisa di-scan melalui smartphone sehingga keluar informasi berupa nama, usia, dan ketinggian pohon tersebut.
Menurut Luluk, dampak buruk akibat pohon tumbang bisa diantisipasi sejak dini dengan adanya warna khusus dalam KTP pohon tersebut. Terdapat tiga warna dalam KTP pohon, yaitu merah, kuning, dan hijau. Merah berarti sangat rawan tumbang, kuning berarti perlu perhatian karena rawan sedang atau ringan, serta hijau berarti sehat. Warna-warna ini akan memudahkan petugas melakukan pemeliharaan pohon peneduh. Apalagi, penanganan pohon yang kurang sehat tidak selalu berakhir dengan penebangan. Ada alternatif lain, seperti perempelan atau pengurangan dahan dan ranting. Jika pohon terpaksa ditebang, harus diganti dengan minimal penanaman 10 pohon baru di lokasi lain.
Tujuan dipasangnya KTP pada pohon adalah ....