Menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 5 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Dalam ketenagakerjaan, ada istilah kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja
Pengertian kesempatan kerja adalah....