POST TEST - FGD TANAH TIMBUL

POST TEST - FGD TANAH TIMBUL

Professional Development

9 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PKS Audit BMD

PKS Audit BMD

Professional Development

10 Qs

PKS Audit BMD

PKS Audit BMD

Professional Development

10 Qs

Post-Test Quiz Pelatihan Aset

Post-Test Quiz Pelatihan Aset

Professional Development

10 Qs

Quiz Pemetaan Dalam Penataan Ruang

Quiz Pemetaan Dalam Penataan Ruang

Professional Development

10 Qs

Quiz Pengelolaan Aset

Quiz Pengelolaan Aset

Professional Development

10 Qs

Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN

Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN

Professional Development

10 Qs

Kuis Sarasehan Seksi Penataan dan Pemberdayaan

Kuis Sarasehan Seksi Penataan dan Pemberdayaan

Professional Development

10 Qs

Pretest Puldatan Jawa Timur

Pretest Puldatan Jawa Timur

Professional Development

8 Qs

POST TEST - FGD TANAH TIMBUL

POST TEST - FGD TANAH TIMBUL

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

sumarnihadi suwarno

Used 1+ times

FREE Resource

9 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang Tanah Timbul adalah :

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 128 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Istilah bahasa Belanda untuk Tanah Timbul adalah :

aanslibbing

afzetting

aanwijzing

aanstamping

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Ada berapakah total delineasi lokasi indikasi tanah timbul di Provinsi DIY?

12

24

48

60

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Tim Pelaksana inventarisasi data Tanah Timbul diketuai oleh :

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan

Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut adalah tahapan Inventarisasi Tanah Timbul yang benar adalah :

  1. 1. Survei pendahuluan;

  2. 2. Pengukuran;

  3. 3. Rapat pembahasan hasil pengolahan;

  4. 4. Penyusunan laporan.

  1. 1. Survei pendahuluan;

  2. 2. Penyiapan peta kerja;

  3. 3. Pengukuran;

  4. 4. Pengolahan data dan pelaporan.

  1. 1. Penyiapan peta kerja;

  2. 2. Pengumpulan data;

  3. 3. Rapat pembahasan hasil pengolahan & analisis data;

  4. 4. Penyusunan laporan.

  1. 1. Penyuluhan;

  2. 2. Pengumpulan data fisik;

  3. 3. Pengumpulan data yuridis;

  4. 4. Pelaporan.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Kalurahan manakah yang menjadi lokasi inventarisasi Tanah Timbul di Kab. Kulon Progo tahun 2023?

Jangkaran

Banaran

Sendangsari

Plumbon

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul dalam rangka permohonan hak harus didahului dengan :

Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Permohonan Pengukuran untuk Mengetahui Luas

Penetapan Lokasi dengan SK Kepala Kantor

8.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut pihak yang TIDAK DAPAT mengajukan permohonan penegasan status dan rekomendasi Tanah Timbul :

WNI

Instansi Pemerintah

Badan Hukum

Badan Usaha

9.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul oleh Kementerian ATR/BPN dapat digunakan untuk tujuan berikut, KECUALI :

Permohonan Hak Tas Tanah

Penetapan objek redistribusi tanah

Dasar perolehan oleh Badan Bank Tanah

Penetapan Tanah Terlantar