Untuk membentuk sebuah desa atau kelurahan diperlukan beberapa syarat, antara lain (1) jumlah penduduk sekitar 750 s.d. 1.500 jiwa, (2) luas wilayah dengan batas yang jelas, (3) bagian wilayah kerja yang terdiri atas beberapa dusun, (4) perangkat desa, (5) sarana dan prasarana (kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi) untuk kelancaran pembangunan.
Pikiran pokok paragraf di atas adalah ....