Hukum Acara Perdata (Eksepsi/jawaban/replik/duplik)

Hukum Acara Perdata (Eksepsi/jawaban/replik/duplik)

University

7 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz Mooting Class 3

Quiz Mooting Class 3

University

10 Qs

Kuis Sita Jaminan

Kuis Sita Jaminan

University

10 Qs

Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum

University

10 Qs

KPS FH Unmer

KPS FH Unmer

University

10 Qs

Post Test Hukum Perikatan

Post Test Hukum Perikatan

University

10 Qs

Kuis HAPTUN

Kuis HAPTUN

University

5 Qs

PERLEMBAGAAN PERSEKUTUAN

PERLEMBAGAAN PERSEKUTUAN

University

10 Qs

UTS Delik-Delik Diluar KUHP

UTS Delik-Delik Diluar KUHP

University

10 Qs

Hukum Acara Perdata (Eksepsi/jawaban/replik/duplik)

Hukum Acara Perdata (Eksepsi/jawaban/replik/duplik)

Assessment

Quiz

Social Studies

University

Medium

Created by

A.Zahra Ratifah Justitia.M.

Used 3+ times

FREE Resource

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 15 pts

Jawaban tergugat baik tertulis ataupun lisan hendaknya disusun dengan baik, guna mencegah penggugat memenangkan perkara, dan bila perlu tergugat dapat membalikkan jawaban dengan gugat balik dengan mendekati hakim.

benar

salah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 15 pts

  1. Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, dapat berupa bantahan, dapat berupa tangkisan, dan dapat berupa referte (pasrah atau tidak mengakui dan tidak juga membantah).

benar

salah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 15 pts

  1. Bantahan (verweer) pada hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Bantahan tergugat ini dapat terdiri dari tangkisan atau eksepsi dan sangkalan.

benar

salah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 15 pts

  1. Eksepsi ialah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan,

benar

salah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 15 pts

  1. Eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara. Hanya dalam hal ketidakwenangan hakim atau batalnya gugatan, hakim bukannya menyatakan tidak diterimanya gugatan, melainkan menyatakan dirinya tidak wenang atau menyatakan gugatan batal.

benar

salah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 15 pts

  1. Tangkisan terhadap kompetensi absolut, yaitu bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa dapat diajukan setiap saat, sepanjang pemeriksaan, bahkan dalam hal ini hakim wajib secara ex officio memutuskan berkuasa tidaknya ia memeriksa perkara yang bersangkutan tanpa menunggu diajukan tangkisan oleh pihak tergugat.

benar

salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

  1. Sangkalan (verweer ten principale) adalah bantahan atau sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara.

benar

salah