
Hukum Acara Perdata (Eksepsi/jawaban/replik/duplik)
Authored by A.Zahra Ratifah Justitia.M.
Social Studies
University
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
7 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 15 pts
Jawaban tergugat baik tertulis ataupun lisan hendaknya disusun dengan baik, guna mencegah penggugat memenangkan perkara, dan bila perlu tergugat dapat membalikkan jawaban dengan gugat balik dengan mendekati hakim.
benar
salah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 15 pts
Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, dapat berupa bantahan, dapat berupa tangkisan, dan dapat berupa referte (pasrah atau tidak mengakui dan tidak juga membantah).
Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan, dapat berupa bantahan, dapat berupa tangkisan, dan dapat berupa referte (pasrah atau tidak mengakui dan tidak juga membantah).
benar
salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 15 pts
Bantahan (verweer) pada hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Bantahan tergugat ini dapat terdiri dari tangkisan atau eksepsi dan sangkalan.
Bantahan (verweer) pada hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Bantahan tergugat ini dapat terdiri dari tangkisan atau eksepsi dan sangkalan.
benar
salah
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 15 pts
Eksepsi ialah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan,
Eksepsi ialah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan,
benar
salah
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 15 pts
Eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara. Hanya dalam hal ketidakwenangan hakim atau batalnya gugatan, hakim bukannya menyatakan tidak diterimanya gugatan, melainkan menyatakan dirinya tidak wenang atau menyatakan gugatan batal.
Eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara. Hanya dalam hal ketidakwenangan hakim atau batalnya gugatan, hakim bukannya menyatakan tidak diterimanya gugatan, melainkan menyatakan dirinya tidak wenang atau menyatakan gugatan batal.
benar
salah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 15 pts
Tangkisan terhadap kompetensi absolut, yaitu bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa dapat diajukan setiap saat, sepanjang pemeriksaan, bahkan dalam hal ini hakim wajib secara ex officio memutuskan berkuasa tidaknya ia memeriksa perkara yang bersangkutan tanpa menunggu diajukan tangkisan oleh pihak tergugat.
Tangkisan terhadap kompetensi absolut, yaitu bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa dapat diajukan setiap saat, sepanjang pemeriksaan, bahkan dalam hal ini hakim wajib secara ex officio memutuskan berkuasa tidaknya ia memeriksa perkara yang bersangkutan tanpa menunggu diajukan tangkisan oleh pihak tergugat.
benar
salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Sangkalan (verweer ten principale) adalah bantahan atau sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara.
Sangkalan (verweer ten principale) adalah bantahan atau sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara.
benar
salah
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?