PJJ DAK

PJJ DAK

Professional Development

6 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Penyusunan LKKL

Kuis Penyusunan LKKL

Professional Development

8 Qs

Quiz Keberagaman

Quiz Keberagaman

Professional Development

10 Qs

HUT DJPK KE-21

HUT DJPK KE-21

Professional Development

10 Qs

Demo Cerdas Cermat DJPb

Demo Cerdas Cermat DJPb

Professional Development

10 Qs

Post Test

Post Test

Professional Development

10 Qs

POST TEST FGD PENYALURAN TKD SEPTEMBER 2023

POST TEST FGD PENYALURAN TKD SEPTEMBER 2023

Professional Development

10 Qs

Pre-Test Bimtek Pembangunan dan Pengelolaan Rusun ASN K/L

Pre-Test Bimtek Pembangunan dan Pengelolaan Rusun ASN K/L

Professional Development

10 Qs

SPIP Terintegrasi

SPIP Terintegrasi

Professional Development

10 Qs

PJJ DAK

PJJ DAK

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Beta Uliansyah

Used 1+ times

FREE Resource

6 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah menetapkan peran masing-masing pihak terkait sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus

  1. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah

  1. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus

  1.  

  2. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Pihak-pihak yang berkewajiban menyusun Peraturan Presiden tentang petunjuk teknis DAK Fisik, adalah:

  1. Kementerian Keuangan (DJPK) dan Bappenas.

  1. Kementerian Keuangan (DJA) dan Bappenas

  1. Kementerian Keuangan (DJA), Bappenas dan Kementerian/ Lembaga Teknis.

  1. Kementerian Keuangan (DJPK), Bappenas dan Kementerian/ Lembaga Teknis.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Berikut ini yang bukan merupakan tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana diuraikan dalam UU HKPD adalah:

    1. untuk mencapai prioritas nasional

  1. untuk mempercepat pembangunan Daerah

  1. untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pusat dan Daerah

  1. untuk mendukung operasionalisasi layanan publik

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Dokumen legal yang berisi alokasi DAK untuk setiap daerah ditetapkan dalam:

  1. Undang-Undang APBN setiap tahunnya

  1. Peraturan Pemerintah setiap tahunnya

  1. Perpres Rincian APBN setiap tahunnya

  1. Peraturan Menteri Keuangan setiap tahunnya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap dilaksanakan bagi DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang yang memenuhi kriteria berikut ini:

    1. memiliki pagu di atas 1 (satu) miliar dan tidak mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.

  1. memiliki pagu di bawah 1 (satu) miliar dan tidak mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.

  1. memiliki pagu di bawah 1 (satu) miliar dan mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.

  1. memiliki pagu di atas 1 (satu) miliar dan mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Sasaran pemantauan (monitoring) dan evaluasi DAK Fisik adalah:

    1. realisasi penyerapan DAK Fisik; dan hasil penggunaan DAK Fisik; 

  1. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. 

  1. penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk Pemerintah Daerah;  penyajian informasi keuangan Daerah secara nasional; dan  pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.

  1. pelaksanaan belanja wajib (mandatory spending), seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; likuiditas Keuangan Daerah; SiLPA; serta pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian output atas program-program prioritas nasional dan Daerah.