
PJJ DAK
Authored by Beta Uliansyah
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
6 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah menetapkan peran masing-masing pihak terkait sebagai berikut:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Pihak-pihak yang berkewajiban menyusun Peraturan Presiden tentang petunjuk teknis DAK Fisik, adalah:
Pihak-pihak yang berkewajiban menyusun Peraturan Presiden tentang petunjuk teknis DAK Fisik, adalah:
Kementerian Keuangan (DJPK) dan Bappenas.
Kementerian Keuangan (DJA) dan Bappenas
Kementerian Keuangan (DJA), Bappenas dan Kementerian/ Lembaga Teknis.
Kementerian Keuangan (DJPK), Bappenas dan Kementerian/ Lembaga Teknis.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Berikut ini yang bukan merupakan tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana diuraikan dalam UU HKPD adalah:
Berikut ini yang bukan merupakan tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana diuraikan dalam UU HKPD adalah:
untuk mencapai prioritas nasional
untuk mempercepat pembangunan Daerah
untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pusat dan Daerah
untuk mendukung operasionalisasi layanan publik
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Dokumen legal yang berisi alokasi DAK untuk setiap daerah ditetapkan dalam:
Dokumen legal yang berisi alokasi DAK untuk setiap daerah ditetapkan dalam:
Undang-Undang APBN setiap tahunnya
Peraturan Pemerintah setiap tahunnya
Perpres Rincian APBN setiap tahunnya
Peraturan Menteri Keuangan setiap tahunnya
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Penyaluran DAK Fisik secara bertahap dilaksanakan bagi DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang yang memenuhi kriteria berikut ini:
Penyaluran DAK Fisik secara bertahap dilaksanakan bagi DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang yang memenuhi kriteria berikut ini:
memiliki pagu di atas 1 (satu) miliar dan tidak mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.
memiliki pagu di bawah 1 (satu) miliar dan tidak mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.
memiliki pagu di bawah 1 (satu) miliar dan mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.
memiliki pagu di atas 1 (satu) miliar dan mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Sasaran pemantauan (monitoring) dan evaluasi DAK Fisik adalah:
Sasaran pemantauan (monitoring) dan evaluasi DAK Fisik adalah:
realisasi penyerapan DAK Fisik; dan hasil penggunaan DAK Fisik;
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk Pemerintah Daerah; penyajian informasi keuangan Daerah secara nasional; dan pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.
pelaksanaan belanja wajib (mandatory spending), seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; likuiditas Keuangan Daerah; SiLPA; serta pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian output atas program-program prioritas nasional dan Daerah.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?