Search Header Logo

PJJ DAK

Authored by Beta Uliansyah

Other

Professional Development

Used 1+ times

PJJ DAK
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

6 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah menetapkan peran masing-masing pihak terkait sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus

  1. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah

  1. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus

  1.  

  2. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Pihak-pihak yang berkewajiban menyusun Peraturan Presiden tentang petunjuk teknis DAK Fisik, adalah:

  1. Kementerian Keuangan (DJPK) dan Bappenas.

  1. Kementerian Keuangan (DJA) dan Bappenas

  1. Kementerian Keuangan (DJA), Bappenas dan Kementerian/ Lembaga Teknis.

  1. Kementerian Keuangan (DJPK), Bappenas dan Kementerian/ Lembaga Teknis.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Berikut ini yang bukan merupakan tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana diuraikan dalam UU HKPD adalah:

    1. untuk mencapai prioritas nasional

  1. untuk mempercepat pembangunan Daerah

  1. untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pusat dan Daerah

  1. untuk mendukung operasionalisasi layanan publik

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Dokumen legal yang berisi alokasi DAK untuk setiap daerah ditetapkan dalam:

  1. Undang-Undang APBN setiap tahunnya

  1. Peraturan Pemerintah setiap tahunnya

  1. Perpres Rincian APBN setiap tahunnya

  1. Peraturan Menteri Keuangan setiap tahunnya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap dilaksanakan bagi DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang yang memenuhi kriteria berikut ini:

    1. memiliki pagu di atas 1 (satu) miliar dan tidak mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.

  1. memiliki pagu di bawah 1 (satu) miliar dan tidak mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.

  1. memiliki pagu di bawah 1 (satu) miliar dan mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus.

  1. memiliki pagu di atas 1 (satu) miliar dan mendapat rekomendasi K/L untuk disalurkan sekaligus

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

  1. Sasaran pemantauan (monitoring) dan evaluasi DAK Fisik adalah:

    1. realisasi penyerapan DAK Fisik; dan hasil penggunaan DAK Fisik; 

  1. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. 

  1. penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk Pemerintah Daerah;  penyajian informasi keuangan Daerah secara nasional; dan  pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.

  1. pelaksanaan belanja wajib (mandatory spending), seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; likuiditas Keuangan Daerah; SiLPA; serta pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian output atas program-program prioritas nasional dan Daerah.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?