
TPKS
Authored by Rudi Sudirdja
Social Studies
Professional Development
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Asas-asas undang-undang TPKS kecuali
Penghargaan atas harkat dan martabat manusia
Nondiskriminasi
Kepentingan terbaik bagi korban
Asas non-disparitas
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tujuan dari UU TPKS kecuali
Memberikan perlindungan yang optimal bagi korban kekerasan seksual
Menciptakan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terintegrasi bagi korban
Membuat pemidanaan pelaku kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum pidana khusus.
Memberikan Perlindungan kepada Pelaku
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Konsep blanco strafbepaling adalah
UU TPKS menjangkau ketentuan PER-UU-AN lainnya yang masih mengatur dan berkaitan dengan kekerasan seksual
Ketentuan tindak pidana kekerasan seksual sebagai lex spesialis
Ketentuan UU Kekerasan seksual menggunakan KUHP
Hukum acara UU Kekerasan Seksiual merujuk pada KUHAP
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut termasuk konsep yang dianut oleh UU TPKS
Konsep Listing
Konsep Non-Listing
Konsep Penggabungan Tindak PIdana
Konsep Penyertaan Tindak PIdana
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perbuatan yang termasuk kekerasan Seksual Non-Fisik yaitu?
Mencium
Meraba
Siulan
Meremas
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang dimaksud tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, SEKSUAL, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah SEGALA PERBUATAN yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang termasuk kekerasan seksual non fisik kecuali
Memamerkan alat kelamin (eksibisionis)
Mengintip (voyeurism)
Melakukan perekaman orang yang sedang mandi
Sengaja melakukan hubungan seksual di depan seseorang
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?