Perhatikan informasi berikut ini !
Ujaran kebencian atau konten yang berisi penghinaan terhadap orang lain dapat diperkarakan secara hukum. Sejak dikeluarkannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pada 2008 sudah banyak kasus bermedsos berujung ke penjara. Akan tetapi, ujaran kebencian yang dilakukan di medsos sebelum UU ITE diundangkan tidak dapat dijerat dengan ketentuan undang-undang tersebut. Oleh karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos. Asas perundang-undangan yang sesuai dengan informasi di atas adalah ….
Dari pernyataan di atas menandakan bahwa hukum di Indonesia seharusnya ….