
Quiz K E P P H, I K A H I, e t c
Authored by Dipa Rivaldi
Special Education
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
58 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Ketentuan yang mengatur Panduan PENEGAKAN Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, adalah:
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/X/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim beserta butir-butir penerapannya diatur dalam ketentuan:
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/X/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun, adalah salah satu penerapan dan butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
B. Berperilaku Adil
C. Berperilaku Jujur
D. Berperilaku Bertanggungjawab
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku, dan tindakannnya baik di dalam atau di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para puhak berperkara, sehingga tercermin sikan ketidakberpihakkan hakim dan lembaga peradilan (impartiality), adalah merupakan salah satu penerapan dati butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
B. Berperilaku Adil
C. Berperilaku Jujur
D. Berperilaku Bertanggungjawab
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Hal-hal dibawah ini adalah beberapa bentuk larangan bagi hakim dalam penerapan prinsip berperilaku adil, kecuali:
A. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
B. Hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
C. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk memperoleh hakim yang bersangkutan
D. Hakim dilarang mengadili perkara dimana ada anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Salah satu bentuk pelanggaran dari prinsip hakim berperilaku jujur adalah sebagai berikut:
A. Hakim tidak pernah mengisi LHKPN dan melaporkannya kepada KPK secara periodik
B. Hakim memberikan pendapat mengenaik suatu perkara yang sedang ditanganinya di luar persidangan
C. Hakim menjadi anggota partai politik
D. Hakim melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Penerapan prinsip terhadap pemberian hadiah dikecualikan pada hal yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya:
A. Tidak melebihi Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
B. Tidak melebihi Rp. 600.000 (lima ratus ribu rupiah)
C. Tidak melebihi Rp. 700.000 (lima ratus ribu rupiah)
D. Tidak melebihi Rp. 800.000 (lima ratus ribu rupiah)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?