Quiz K E P P H, I K A H I, e t c

Quiz K E P P H, I K A H I, e t c

Professional Development

58 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Prediksi Soal Pretest PPG 2023

Prediksi Soal Pretest PPG 2023

Professional Development

60 Qs

Quiz K E P P H, I K A H I, e t c

Quiz K E P P H, I K A H I, e t c

Assessment

Quiz

Special Education

Professional Development

Medium

Created by

Dipa Rivaldi

Used 1+ times

FREE Resource

58 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Ketentuan yang mengatur Panduan PENEGAKAN Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, adalah:
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/X/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim beserta butir-butir penerapannya diatur dalam ketentuan:
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/X/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun, adalah salah satu penerapan dan butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
B. Berperilaku Adil
C. Berperilaku Jujur
D. Berperilaku Bertanggungjawab

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku, dan tindakannnya baik di dalam atau di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para puhak berperkara, sehingga tercermin sikan ketidakberpihakkan hakim dan lembaga peradilan (impartiality), adalah merupakan salah satu penerapan dati butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
B. Berperilaku Adil
C. Berperilaku Jujur
D. Berperilaku Bertanggungjawab

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Hal-hal dibawah ini adalah beberapa bentuk larangan bagi hakim dalam penerapan prinsip berperilaku adil, kecuali:
A. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
B. Hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
C. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk memperoleh hakim yang bersangkutan
D. Hakim dilarang mengadili perkara dimana ada anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Salah satu bentuk pelanggaran dari prinsip hakim berperilaku jujur adalah sebagai berikut:
A. Hakim tidak pernah mengisi LHKPN dan melaporkannya kepada KPK secara periodik
B. Hakim memberikan pendapat mengenaik suatu perkara yang sedang ditanganinya di luar persidangan
C. Hakim menjadi anggota partai politik
D. Hakim melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Penerapan prinsip terhadap pemberian hadiah dikecualikan pada hal yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya:
A. Tidak melebihi Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
B. Tidak melebihi Rp. 600.000 (lima ratus ribu rupiah)
C. Tidak melebihi Rp. 700.000 (lima ratus ribu rupiah)
D. Tidak melebihi Rp. 800.000 (lima ratus ribu rupiah)

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?