
RULES Manajemen Kepegawaian 2
Authored by Kepwil Jatim deputi.wil7@bpjs-kesehatan.go.id
Professional Development
Professional Development
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Penempatan Pegawai dilaksanakan dengan pertimbangan ……
Struktur organisasi,
Job requirement dalam suatu jabatan
Penugasan tertentu dari pemerintah
Semua jawaban benar
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Mutasi dilaksanakan sesuai kebijakan dan tata kelola sistem manajemen karir BPJS Kesehatan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut kecuali............
Kompetensi pegawai
Analisa beban kerja
Dalam rangka pembinaan
Keinginan Atasan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Persetujuan Dalam hal mutasi Pegawai Administrasi Tidak Tetap antar Kedeputian Wilayah dilakukan oleh…..
Kepala Cabang
Deputi Direksi Wilayah
Pelaksana Fungsi Manajemen SDM
Asisten Deputi SDMUK
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Penempatan dan/atau mutasi Pegawai tidak dapat dilakukan pada Satuan Kerja dan/atau Unit Kerja dimana terdapat Pegawai lain yangmemiliki hubungan darah dan/atau keluarga dengan Pegawai yang
Bersangkutan meliputi…….
Anak Tiri dan Saudara Ipar
Orangtua angkat dan Keponakan
Jawaban a dan b salah
Jawaban a dan b benar
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Mutasi Atas Permintaan Sendiri mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut, kecuali….
Kebutuhan BPJS Kesehatan
Kebijakan dan tata Kelola Sistem Manajemen Karir
Demosi
Individual Career Plan (ICP)
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Masa Pejabat pelaksana harian (Plh) untuk Pegawai yang dipromosikan dan telah menjalani
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dengan Pendidikan paling rendah Sarjana Sains Terapan (D4)/Sarjana (S1) adalah …….
12 Bulan
15 Bulan
18 Bulan
6 Bulan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Pejabat Nonkapabel adalah Pejabat yang memenuhi kriteria sebagai berikut kecuali……
Poin penilaian kinerja kurang dari 3,6 selama 2 (dua) tahun berturut — turut,
Tidak memiliki kapabilitas untuk menjalankan tugas dan jabatannya berdasarkan penilaian atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung, serta telah dilakukan coaching dan/atau konseling paling sedikit 2 (dua) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Poin penilaian kinerja kurang dari 4,6 selama 2 (dua) tahun berturut — turut,
Jawaban a dan b benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?