
PPN Faktur dan SPT
Authored by Puput Sugiharto
Business
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE SELECT QUESTION
1 min • 1 pt
Manakah pernyataan yang benar tentang Faktur Pajak Gabungan?
Dibuat untuk penyerahan BKP/JKP kepada pembeli yang sama
Dibuat untuk penyerahan BKP/JKP dengan kode transaksi yang sama
Dibuat untuk penyerahan BKP/JKP dalam satu bulan kalender
Dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Penyerahan BKP yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP menggunakan kode transaksi dalam Faktur Pajak ini
01
02
03
04
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Penyerahan BKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh instansi pemerintah menggunakan kode transaksi dalam Faktur Pajak ini
01
02
03
04
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Kode transaksi 07 dalam Faktur Pajak untuk jenis transaksi
Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Kode transaksi 08 dalam Faktur Pajak untuk jenis transaksi
Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Faktur Pajak dianggap tidak dibuat apabila Faktur Pajak tersebut
Dibuat setelah melewati saat PPN terutang
Dibuat setelah melewati jangka waktu 1 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
Dibuat setelah melewati jangka waktu 2 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
Dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
7.
MULTIPLE SELECT QUESTION
1 min • 1 pt
Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal yaitu diisi secara
benar
lengkap
jelas
berkualitas
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?