Panduan & Teknik Penyusunan Kebijakan & SOP Bank (Comply POJK)

Panduan & Teknik Penyusunan Kebijakan & SOP Bank (Comply POJK)

University

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

KUIS PERBANKAN SYARIAH

KUIS PERBANKAN SYARIAH

University

25 Qs

Kuis Webinar FIN-TALK (Financial Talk)

Kuis Webinar FIN-TALK (Financial Talk)

University

20 Qs

QUIZIZZ BLK KELOMPOK 5

QUIZIZZ BLK KELOMPOK 5

University

20 Qs

Quiz UAS Kewirausahaan dasar

Quiz UAS Kewirausahaan dasar

University

20 Qs

UTS AUDIT INTERNAL SEKTOR PUBLIK

UTS AUDIT INTERNAL SEKTOR PUBLIK

University

20 Qs

Quiziz Kelompok 5 Sumber" Dana Bank & Kegiatan Mengalokasi Dana

Quiziz Kelompok 5 Sumber" Dana Bank & Kegiatan Mengalokasi Dana

University

20 Qs

QUIZI KLP 5 BANK INDONESIA DAN JASA-JASA BANK LAINNYA

QUIZI KLP 5 BANK INDONESIA DAN JASA-JASA BANK LAINNYA

University

20 Qs

QUIZIZ KLP 5 BANK SYARIAH

QUIZIZ KLP 5 BANK SYARIAH

University

20 Qs

Panduan & Teknik Penyusunan Kebijakan & SOP Bank (Comply POJK)

Panduan & Teknik Penyusunan Kebijakan & SOP Bank (Comply POJK)

Assessment

Quiz

Business

University

Hard

Created by

Muhammad Syarif Surbakti

Used 4+ times

FREE Resource

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 4 pts

POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum mengatur sejumlah hal di bawah ini. Pilihlah pernyataan yang salah:

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan berikut perubahannya.

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa (a) transaksi bagi hasil mudharabah dan musyarakah, (b) transaksi sewa-menyewa ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik, (c) transaksi jual beli murabahah, salam, dan istishna', (d) transaksi piutang qardh, (e) transaksi multi jasa dalam bentuk ijarah.

Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan/pembiayaan Bank secara tertulis dan wajib disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Bank.

Kebijakan perkreditan/pembiayaan Bank paling sedikit memuat dan mengatur: (1) prinsip kehati-hatian dalam perkreditan/pembiayaan, (2) kebijakan persetujuan kredit/pembiayaan, dan (3) dokumentasi & administrasi kredit/pembiayaan.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Pilihlah pernyataan yang benar:

RISIKO adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.

RISIKO adalah kerugian yang telah terjadi dan tidak dapat dikendalikan.

RISIKO adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu dan kerugiannya dapat diukur dengan tepat.

RISIKO adalah potensi kerugian yang bersifat alamiah yang pasti terjadi di masa yang akan datang dan kerugiannya tidak dapat dikendalikan atau dapat dikendalikan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 4 pts

Berdasarkan POJK No.65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, perbankan syariah terpapar sejumlah risiko, yaitu:

Risiko kredit, risiko kepatuhan, risiko likuiditas, risiko reputasi, risiko teknologi, risiko hukum, risiko pemasaran, risiko strategik, risiko bencana alam, risiko imbalan

Risiko imbal hasil, Risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko likuiditas, risiko strategik, risiko operasional, risiko kredit, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi

Risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko pemasaran, risiko strategik, risiko teknologi, risiko kredit, risiko hukum, risiko reputasi, risiko imbal hasil, risiko ivestasi.

Risiko investasi, risiko strategik, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko kredit, risiko hukum, risiko reputasi, risiko teknologi, risiko imbal hasil

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Berdasarkan POJK No.65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, perbankan non syariah terpapar sejumlah risiko, yaitu:

Risiko kredit, risiko kepatuhan, risiko likuiditas, risiko reputasi, risiko teknologi, risiko hukum, risiko pemasaran, risiko strategik, risiko bencana alam

Risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko pemasaran, risiko strategik, risiko teknologi, risiko kredit, risiko hukum, risiko reputasi, risiko imbal hasil, risiko ivestasi.

Risiko investasi, risiko strategik, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko kredit, risiko hukum, risiko reputasi, risiko teknologi, risiko imbal hasil

Risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko likuiditas, risiko strategik, risiko operasional, risiko kredit, risiko reputasi, risiko pasar.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 4 pts

Kebijakan GCG dan Kebijakan Pemberian Kredit harus disetujui oleh:

Komisaris Utama.

Direktur Utama

Komisaris & Direksi

Komisaris Utama & Direktur Utama

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Tujuan utama dan urgensi bank yang paling tepat membuat kebijakan dan SOP tertulis yang bisa diakses, dipelajari dan dipahami oleh seluruh karyawan adalah:

Untuk memitigasi 'inherent risk' yang berpotensi merugikan bank dan kepatuhan kepada regulasi OJK.

Untuk memudahkan bank mewujudkan objectives & goals, visi dan misi organisasi secara sustainable.

Untuk memudahkan seluruh karyawan bekerja dengan baik berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing.

Untuk memandu kesesuaian perilaku seluruh pelaksana organisasi dengan standar tindakan dan arahan yang ditetapkan manajemen dan regulator sebagai upaya mewujudkan objectives & goals, visi dan misi organisasi secara sustainable serta meminimalisir ''inherent risks‘’ yang berpotensi merugikan organisasi.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 4 pts

Berdasarkan perspektif Poses Manajemen Risiko, pembuatan dan penyusunan kebijakan dan SOP adalah implementasi/pelaksanaan dari aspek:

Identifikasi risiko (identify risk)

Mengukur risiko (risk assessment & analysis)

Mitigasi risiko (risk mitigation action plan)

Implementasi dan Kontrol, monitor dan evaluasi (implementation and measure, control & monitor)

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?