POST TEST

POST TEST

Professional Development

30 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2024

Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2024

Professional Development

25 Qs

PRETEST DAN POST TEST KPPS DS. CIBURIAL

PRETEST DAN POST TEST KPPS DS. CIBURIAL

Professional Development

30 Qs

TES 01 PTPS

TES 01 PTPS

Professional Development

30 Qs

PRE TEST

PRE TEST

Professional Development

25 Qs

Pretes KPPS PPK Leuwisari

Pretes KPPS PPK Leuwisari

Professional Development

25 Qs

PPS 1

PPS 1

Professional Development

25 Qs

KUIS KPPS KEL.GUNUNGPATI

KUIS KPPS KEL.GUNUNGPATI

Professional Development

25 Qs

Pretest PTPS

Pretest PTPS

Professional Development

30 Qs

POST TEST

POST TEST

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

KPU Prov SUMSEL

Used 4+ times

FREE Resource

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

1.  Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

Pancasila dan UUD 1945

Buku Panduan.

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu.

Asas Pemilu.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 2. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :

Menjaga Kemandirian

Integritas.

  Kredibilitas KPPS.

Semua benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 3. Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :

Mandiri

Jujur

Profesionalitas

Semua benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 4. Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian

lainnyasecaralangsungdan/atautidaklangsungdariPesertaPemilu, pasangan calon dan tim kampanye

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 5. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu

Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain

Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu

Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu

Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 6. Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya

a)    Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 7. Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia

Semua benar

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?