Manajemen Pemerintah Daerah II (0526)

Manajemen Pemerintah Daerah II (0526)

Professional Development

30 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Penyisihan II - Pegawai Kemenkeu

Penyisihan II - Pegawai Kemenkeu

Professional Development

30 Qs

Penyisihan I -  ASN Pempus/Pemda

Penyisihan I - ASN Pempus/Pemda

Professional Development

30 Qs

POSTEST PELATIHAN BENDAHARA/ VERIFIKATOR SKPD

POSTEST PELATIHAN BENDAHARA/ VERIFIKATOR SKPD

Professional Development

25 Qs

MPP 1

MPP 1

University - Professional Development

30 Qs

Diklat Penguatan Pengawasan Keuangan Desa

Diklat Penguatan Pengawasan Keuangan Desa

Professional Development

25 Qs

Soal Pelatihan Manajemen Organisasi Tingkat Dasar - IGI Gresik

Soal Pelatihan Manajemen Organisasi Tingkat Dasar - IGI Gresik

Professional Development

25 Qs

Lomba Cerdas Cermat 2023

Lomba Cerdas Cermat 2023

Professional Development

30 Qs

Ujian Seleksi Calon Role Model Sekretaris Pengadilan Tahun 2024

Ujian Seleksi Calon Role Model Sekretaris Pengadilan Tahun 2024

Professional Development

25 Qs

Manajemen Pemerintah Daerah II (0526)

Manajemen Pemerintah Daerah II (0526)

Assessment

Quiz

Specialty, Other

Professional Development

Medium

Created by

Ayu Natasha

Used 540+ times

FREE Resource

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Karakteristik Good Governance yang dirumuskan dalam Deklarasi Manila adalah :

Transparan, merata, Akuntabel, Wajar, Adil, Demokratis, Partisipatif, Tanggap

Transparan, Akuntabel, Wajar, sederhana, Demokratis, Partisipatif, Tanggap

Transparan, Akuntabel, Wajar, Adil, Demokratis, Partisipatif, Tanggap

Transparan, Proposional, Akuntabel, Wajar, Demokratis, Partisipatif, Tanggap

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siklus Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah

Perencanaan strategi, Pelaporan kinerja, Pengukuran kinerja, Pemanfaatan informasi kinerja

Perencanaan strategi, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja, Pemanfaatan informasi kinerja

Pengukuran kinerja, Perencanaan strategi, Pemanfaatan informasi kinerja, Pelaporan kinerja

Perencanaan strategi, Pemanfaatan laporan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peraturan yang mendefenisiskan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja, adalah :

Inpres Nomor 7 Tahun 1999

UU Nomor 17 Tahun 2005

UU Nomor 1 Tahun 2004

UU Nomor 25 Tahun 2004

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penyusunan RKA‐SKPD berdasarkan prestasi kerja harus memerhatikan hal-hal berikut:

Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal

Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Jumlah Dana Tersedia, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal

Indikator Kinerja, Jumlah SDM, Jumlah Dana Tersedia, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal

Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Pagu Anggaran, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Anggaran berbasis kinerja memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan pengukuran efisiensi penggunaan sumber daya keuangan suatu program/kegiatan dengan menghitung rasio efisiensi dana dengan cara :

Mengalikan input dana dengan output program/kegiatan

Menambah input dana dengan output program/kegiatan

Mengurangi input dana dengan output program/kegiatan

Membagi input dana dengan output program/kegiatan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” hal ini merupakan defenisi keuangan daerah sesuai dengan :

UU Nomor 17 Tahun 2005

UU Nomor 1 Tahun 2004

UU Nomor 32 Tahun 2004

UU Nomor 25 Tahun 2005

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah yang meliputi :

Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak mengadakan pinjaman, hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat

Hak menyusun anggaran, hak mengadakan pinjaman, hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat

Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak membangun daerah, hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat

Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak mengadakan pinjaman, hak mengelola sumber daya alam

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?