Berdasarkan Permenkes No. 72 tahun 2016, Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat dari konselor kepada pasien dan/atau keluarganya. Tujuan dari konseling untuk mengoptimalkan hasil terapi dan memastikan kepatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat.
Siapakah yang dapat memberikan konseling obat ?