Pretest Bimtek

Pretest Bimtek

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quis HPPH

Quis HPPH

Professional Development

15 Qs

Quis KPPS Kec. Ligung

Quis KPPS Kec. Ligung

Professional Development

25 Qs

kpps salam

kpps salam

Professional Development

15 Qs

Panwascam Wajo

Panwascam Wajo

Professional Development

25 Qs

panwascam kurun

panwascam kurun

Professional Development

20 Qs

KPPS Desa Karangsembung

KPPS Desa Karangsembung

Professional Development

15 Qs

KPPS

KPPS

Professional Development

22 Qs

QUIZ PTPS KEC.CIHIDEUNG PILKADA 2024

QUIZ PTPS KEC.CIHIDEUNG PILKADA 2024

Professional Development

20 Qs

Pretest Bimtek

Pretest Bimtek

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Noneng Safitri

Used 7+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1.  Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

Pancasila dan UUD 1945.

Buku Panduan.

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu.

Asas Pemilu.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 2. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk

Menjaga Kemandirian.

Integritas.

Kredibilitas KPPS.

Semua benar.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia.

Semua benar.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 8. Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu

Tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan

Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya

Tidak menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik.

Tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 10. Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, kecuali

Teguran tertulis

Pemberhentian sementara

Pemberhentian tetap

Pengangkatan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 12. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?