Search Header Logo

Kuis Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Authored by ppk sindangwangi

Social Studies

Professional Development

Used 4+ times

Kuis Kode Etik Penyelenggara Pemilu
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

Asas Pemilu.

Buku Panduan.

Pancasila dan UUD 1945.

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :

Menjaga Kemandirian.

Semua benar.

Integritas.

Kredibilitas KPPS.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :

Mandiri

Jujur

Profesionalitas

Semua benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan.

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Semua benar

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :

Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.

Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.

Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.

Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.

Semua benar.

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?