Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Professional Development

49 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Senarai Perundangan

Senarai Perundangan

Professional Development

44 Qs

Quiz Pancasila

Quiz Pancasila

Professional Development

50 Qs

LATIHAN UP PEDAGOGIK 2019

LATIHAN UP PEDAGOGIK 2019

Professional Development

50 Qs

Tes wawasan Kebangsaan XXIX

Tes wawasan Kebangsaan XXIX

Professional Development

50 Qs

EVALUASI TKP

EVALUASI TKP

Professional Development

45 Qs

Quiz Sejarah Indonesia

Quiz Sejarah Indonesia

Professional Development

50 Qs

Soal Wawasan Kebangsaan

Soal Wawasan Kebangsaan

Professional Development

50 Qs

Kuis Manajemen Risiko Agenda 3 PKA

Kuis Manajemen Risiko Agenda 3 PKA

Professional Development

50 Qs

Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Assessment

Quiz

Social Studies

Professional Development

Hard

Created by

Sekretariat Poso

FREE Resource

49 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

1.        Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah:

 Bawaslu

Bawaslu dan KPU

Bawaslu, KPU dan KPI

KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Benar semua

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

1.        Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah:

Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar

Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu

Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair

Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu

Pemilihan yang dilakukan secara baik

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa

 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:

Umum

Langsung

Rahasia

Jujur dan Adil

Bebas

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Pengawas TPS berjumlah:

1 orang setiap desa/kelurahan

1 orang setiap TPS

2 orang setiap TPS

3 orang setiap desa/kelurahan

5 orang setiap desa/kelurahan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:

Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mengganggu ketertiban umum

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Pernyataan berikut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, kecuali:

Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan

wewenangnya

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas

pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan

adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-

undangan pemilu

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu

Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau

berdasarkan kebutuhan

Merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa

anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar

kode etik penyelenggara pemilu

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?