Search Header Logo

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Authored by liah Nurlaeliyah

Social Studies

2nd Grade

Kode Etik Penyelenggara Pemilu
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

30 questions

Show all answers

1.

OPEN ENDED QUESTION

30 sec • 3 pts

Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:

Evaluate responses using AI:

OFF

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Anggota KPPS keberapa yang bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan: KPPS tiga KPPS empat KPPS lima KPPS enam

KPPS tiga

KPPS empat

KPPS lima

KPPS enam

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten. Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden

Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:

Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah

Ruangan/Gedung Sekolah Rumah

Balai Pertemuan Masyarakat

Dalam Ruangan Tempat Ibadah

6.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:

Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia

Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri

Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri

Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih

7.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Anggota KPU memilih ketua KPU dengan cara Metode musyawarah/suara mayoritas Pleno A dan B benar Tidak ada yang benar

Metode musyawarah/suara mayoritas

Pleno

A dan B benar

Tidak ada yang benar

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?