Premium Collection Pegawai Magang

Premium Collection Pegawai Magang

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Sosialisasi Edabu BPJS Kesehatan

Sosialisasi Edabu BPJS Kesehatan

Professional Development

15 Qs

Quiz BPJS Kesehatan

Quiz BPJS Kesehatan

Professional Development

20 Qs

Media Gathering

Media Gathering

Professional Development

18 Qs

Badan Usaha

Badan Usaha

KG - Professional Development

15 Qs

HUT BPJS Kes 53

HUT BPJS Kes 53

KG - Professional Development

21 Qs

Quis BPJS

Quis BPJS

Professional Development

15 Qs

BPS Permenkes no 16 tahun 2019

BPS Permenkes no 16 tahun 2019

Professional Development

15 Qs

Babak Penyisihan Tahap I FKTP

Babak Penyisihan Tahap I FKTP

Professional Development

20 Qs

Premium Collection Pegawai Magang

Premium Collection Pegawai Magang

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

Dwi Rizqa

Used 4+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Menurut Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, salah satu kewajiban Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah membayar iuran. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan:

Persentase dari upah

Persentase dari upah dan suatu jumlah nominal

Persentase dari upah atau suatu jumlah nominal

Suatu jumlah nominal

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh:

Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan

Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah kepada BPJS Kesehatan

Peserta dan Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan

Peserta dan/atau Pemerintah kepada BPJS Kesehatan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Upaya/serangkaian upaya untuk menarik sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Peserta Jaminan Kesehatan, atau pihak lain yang membayar atas nama Peserta sebagai kontribusi dalam kepesertaan jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan setiap bulan agar Peserta dapat memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan merupakan pengertian dari:

Protection Money

Customer Satisfaction

Premium Collection

Compliance Index

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Sesuai PP No. 87 Tahun 2013 dan perubahannya No. 84 Tahun 2015, BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas:

Aset tetap dan aset bergerak

Aset lancar dan aset tidak lancar

Aset talangan dan aset operasional

Aset BPJS dan aset DJS

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Pernyataan yang tidak sesuai terkait aset BPJS dan DJS sesuai PP No. 87 Tahun 2013 dan perubahannya No. 84 Tahun 2015 adalah:

Aset BPJS digunakan untuk pengadaan barang/jasa

Aset DJS digunakan untuk beban operasional

Dana operasional paling tinggi 10% dari iuran diterima

Dana talangan paling tinggi 35% dari aset BPJS

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Penagihan yang tidak dilakukan di Kantor Cabang adalah:

Konfirmasi/reminder pembayaran Iuran Pemda pada awal bulan

Penagihan iuran PBPU dan BP Kelas III yang dibayarkan iurannya oleh Pemda

Penagihan atas iuran tertunggak  semua segmen kepesertaan, termasuk iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, PT. Taspen dan PT Asabri

Bantuan iuran Pemda dan Kontribusi Iuran Pemprov

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Penagihan Kepada Pemerintah Pusat untuk pembayaran iuran PPU PN melalui PFK dan DIPA, PBI JK, BP yang dibayar iurannya oleh Pemerintah Pusat, dan Bantuan Iuran Pemerintah Pusat dilakukan oleh:

Kantor Cabang bersama Kantor Kabupaten

Kantor Cabang

Kantor Pusat bersama Kantor Cabang

Kantor Pusat

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?