
Premium Collection Pegawai Magang
Authored by Dwi Rizqa
Other
Professional Development
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 5 pts
Menurut Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, salah satu kewajiban Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah membayar iuran. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan:
Persentase dari upah
Persentase dari upah dan suatu jumlah nominal
Persentase dari upah atau suatu jumlah nominal
Suatu jumlah nominal
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 5 pts
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh:
Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan
Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah kepada BPJS Kesehatan
Peserta dan Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan
Peserta dan/atau Pemerintah kepada BPJS Kesehatan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 5 pts
Upaya/serangkaian upaya untuk menarik sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Peserta Jaminan Kesehatan, atau pihak lain yang membayar atas nama Peserta sebagai kontribusi dalam kepesertaan jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan setiap bulan agar Peserta dapat memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan merupakan pengertian dari:
Protection Money
Customer Satisfaction
Premium Collection
Compliance Index
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 5 pts
Sesuai PP No. 87 Tahun 2013 dan perubahannya No. 84 Tahun 2015, BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas:
Aset tetap dan aset bergerak
Aset lancar dan aset tidak lancar
Aset talangan dan aset operasional
Aset BPJS dan aset DJS
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 5 pts
Pernyataan yang tidak sesuai terkait aset BPJS dan DJS sesuai PP No. 87 Tahun 2013 dan perubahannya No. 84 Tahun 2015 adalah:
Aset BPJS digunakan untuk pengadaan barang/jasa
Aset DJS digunakan untuk beban operasional
Dana operasional paling tinggi 10% dari iuran diterima
Dana talangan paling tinggi 35% dari aset BPJS
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 5 pts
Penagihan yang tidak dilakukan di Kantor Cabang adalah:
Konfirmasi/reminder pembayaran Iuran Pemda pada awal bulan
Penagihan iuran PBPU dan BP Kelas III yang dibayarkan iurannya oleh Pemda
Penagihan atas iuran tertunggak semua segmen kepesertaan, termasuk iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, PT. Taspen dan PT Asabri
Bantuan iuran Pemda dan Kontribusi Iuran Pemprov
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 5 pts
Penagihan Kepada Pemerintah Pusat untuk pembayaran iuran PPU PN melalui PFK dan DIPA, PBI JK, BP yang dibayar iurannya oleh Pemerintah Pusat, dan Bantuan Iuran Pemerintah Pusat dilakukan oleh:
Kantor Cabang bersama Kantor Kabupaten
Kantor Cabang
Kantor Pusat bersama Kantor Cabang
Kantor Pusat
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?