Search Header Logo

Otista #7

Authored by laily sari

Fun

Professional Development

Used 1+ times

Otista #7
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Arah  Pengaturan PMK Nomor 122  Tahun 2023  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah

Simplifikasi proses bisnis Lelang  (pra, pelaksanaan, pasca)

Perluasan jangkauan Calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang

Transformasi layanan lelang menuju digitalisasi  proses bisnis lelang yang terintegrasi  memanfaatakan dukungan teknologi informasi

Semua jawaban benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Struktur PMK Nomor 122  Tahun 2023  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah sebagai berikut:

Batang Tubuh (11 BAB dan 118 Pasal) serta Lampiran (13 Bagian Lampiran)

Batang Tubuh (12 BAB dan 112 Pasal) serta Lampiran (14 Bagian Lampiran)

Batang Tubuh (11 BAB dan 128 Pasal) serta Lampiran (13 Bagian Lampiran)

Batang Tubuh (12 BAB dan 118 Pasal) serta Lampiran (15 Bagian Lampiran)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kategori dan Jenis lelang sesuai PMK Nomor 122  Tahun 2023

Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela

Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi

Lelang Wajib dan Lelang Sukarela

Lelang Eksekusi dan Lelang Sukarela

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Surat pemberitahuan rencana pelaksanaan Lelang kepada debitor oleh kreditor berikut tanda bukti pengirimannya dan/atau penerimaannya yang menunjukkan bahwa pengiriman surat pemberitahuan dilakukan :

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

Paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

Paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Mana yang benar dari pernyataan di bawah ini mengenai Besaran jaminan penawaran Lelang:

20% sampai dengan 50% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;

10% sampai dengan 50% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi;

10% sampai dengan 50% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;

20% sampai dengan 100% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai untuk Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, dengan Nilai Limit:

Paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);

Diatas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);

Paling sedikit Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah);

Diatas Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah);

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak harus menggunakan surat kabar harian, untuk nilai limit keseluruhan:

Lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam 1 permohonan lelang

Lebih dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 permohonan lelang

Lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 permohonan lelang

Lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dalam 1 permohonan lelang

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?