Otista #7

Otista #7

Professional Development

7 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Pemanfaatan TIK

Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Pemanfaatan TIK

Professional Development

10 Qs

IKT (Insentif Kinerja Toko)

IKT (Insentif Kinerja Toko)

Professional Development

10 Qs

Marketing Directorate Meeting Quiz !!!

Marketing Directorate Meeting Quiz !!!

Professional Development

8 Qs

Tebak !! 3

Tebak !! 3

Professional Development

10 Qs

Kuis Kebangsaan (RAKERNAS TRP-WHS EPM 2021)

Kuis Kebangsaan (RAKERNAS TRP-WHS EPM 2021)

Professional Development

10 Qs

yuk kita main

yuk kita main

Professional Development

10 Qs

Quiz Modul AJar

Quiz Modul AJar

Professional Development

10 Qs

Penanganan dan Pengelolaan Barang Hasil Penindakan

Penanganan dan Pengelolaan Barang Hasil Penindakan

Professional Development

10 Qs

Otista #7

Otista #7

Assessment

Quiz

Fun

Professional Development

Hard

Created by

laily sari

Used 1+ times

FREE Resource

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Arah  Pengaturan PMK Nomor 122  Tahun 2023  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah

Simplifikasi proses bisnis Lelang  (pra, pelaksanaan, pasca)

Perluasan jangkauan Calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang

Transformasi layanan lelang menuju digitalisasi  proses bisnis lelang yang terintegrasi  memanfaatakan dukungan teknologi informasi

Semua jawaban benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Struktur PMK Nomor 122  Tahun 2023  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah sebagai berikut:

Batang Tubuh (11 BAB dan 118 Pasal) serta Lampiran (13 Bagian Lampiran)

Batang Tubuh (12 BAB dan 112 Pasal) serta Lampiran (14 Bagian Lampiran)

Batang Tubuh (11 BAB dan 128 Pasal) serta Lampiran (13 Bagian Lampiran)

Batang Tubuh (12 BAB dan 118 Pasal) serta Lampiran (15 Bagian Lampiran)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kategori dan Jenis lelang sesuai PMK Nomor 122  Tahun 2023

Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela

Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi

Lelang Wajib dan Lelang Sukarela

Lelang Eksekusi dan Lelang Sukarela

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Surat pemberitahuan rencana pelaksanaan Lelang kepada debitor oleh kreditor berikut tanda bukti pengirimannya dan/atau penerimaannya yang menunjukkan bahwa pengiriman surat pemberitahuan dilakukan :

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

Paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

Paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Mana yang benar dari pernyataan di bawah ini mengenai Besaran jaminan penawaran Lelang:

20% sampai dengan 50% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;

10% sampai dengan 50% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi;

10% sampai dengan 50% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;

20% sampai dengan 100% dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai untuk Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, dengan Nilai Limit:

Paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);

Diatas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);

Paling sedikit Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah);

Diatas Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah);

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak harus menggunakan surat kabar harian, untuk nilai limit keseluruhan:

Lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam 1 permohonan lelang

Lebih dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 permohonan lelang

Lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 permohonan lelang

Lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dalam 1 permohonan lelang