PWK Basic

PWK Basic

9th - 12th Grade

•

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PH Teks Tanggapan Kritis

PH Teks Tanggapan Kritis

9th Grade

•

20 Qs

Ramadhan Karim

Ramadhan Karim

KG - Professional Development

•

15 Qs

Kelas X Observasi

Kelas X Observasi

10th Grade

•

20 Qs

Keuskupan Agung Jakarta

Keuskupan Agung Jakarta

12th Grade

•

18 Qs

teks laporan percobaan

teks laporan percobaan

9th Grade

•

20 Qs

Nilai-nilai Pancasila dalam Praktek penyelenggaraan negara

Nilai-nilai Pancasila dalam Praktek penyelenggaraan negara

10th Grade

•

20 Qs

01 - Pengetahuan Bahan Tekstil (X TBS)

01 - Pengetahuan Bahan Tekstil (X TBS)

10th Grade

•

20 Qs

UH Fase F elemen 1

UH Fase F elemen 1

11th Grade

•

25 Qs

PWK Basic

PWK Basic

Assessment

Quiz

•

Other

•

9th - 12th Grade

•

Practice Problem

•

Medium

Created by

Fauzul Anam

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Nama Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia pada UU 24 Tahun 2009 adalah

Pancasila

Burung Garuda

Garuda Pancasila

Burung Garuda Pancasila

Answer explanation

Berdasarkan UU 24 Tahun 2009 berbunyi

"Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan pada perisai Pancasila dengan bentuk bintang yang bersudut lima yang merupakan:

Pedoman

Penerang

Cahaya

Penunjuk Arah

Answer explanation

Berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 2a
"dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;"

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut UU 24 Tahun 2009 Rasio Ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih adalah

1/2

1/3

2/3

2/4

Answer explanation

Menurut UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 1 Rasio Ukuran Bendera Sang Merah Putih
"Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama."

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ukuran Bendera pada Mobil Presiden dan Wakil Presiden adalah

30 cm x 45 cm

20 cm x 30 cm

36 cm x 54 cm

10 cm x 15 cm

Answer explanation

Menurut UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 3
"a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Bendera Pusaka Sang Merah Putih

Bendera Merah Putih

Sang Merah Putih

Answer explanation

Berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Pasal 5 Ayat 1
"Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih."

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

paruh, sayap, ekor, dan cakar pada lambang negara Garuda Pancasila adalah wujud dari:

Kerukunan

Tenaga Kuat

Kesaktian

Tenaga Pembangunan

Answer explanation

Berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Pasal 47
"Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan."

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Warna Pokok yang digunakan pada lambang Negara adalah:

Merah, Kuning, Hijau, Putih, Biru

Merah dan Putih

Merah, Putih, Kuning Emas, Hitam dan Warna Alam

Warna Alam, Merah, Putih, Kuning, Hijau, Biru

Answer explanation

Berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Pasal 49
"Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang."

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?