Search Header Logo

XII OTKP 5 7. BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (PART 2 BAG C & D)

Authored by Beny Febriansyah

Other

11th Grade

Used 6+ times

XII OTKP 5 7. BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (PART 2 BAG C & D)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 sec • 1 pt

Ada berapakah hak kekayaan industri ?

1

3

10

7

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 sec • 1 pt

Siapa orang yang menghasilkan suatu invensi,baik secara sendiri, beberapa orang, maupun kelompok disebut?

Inventor

Notaris

Pimpinan

Staf

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 sec • 1 pt

Menurut UUD no 20 tahun 2016 Apa yang dimaksud dengan merek( brand ) ?

Merek yang digunakan untuk fakta yang diperdagangkan oleh seseorang atau instansi

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna dalam 2 atau 3 dimensi

Merek yang digunakan pada barang dengan karakteristik yang sama dalam hal sifat

Yang digunakan pada barang

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berapa lama jangka waktu peroresan permohonan ?

11 hingga 12 tahun

9 hingga 14 tahun

12 hingga 18 bulan

1 hingga 18 bulan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 sec • 1 pt

Apa dasar hukum atas hak paten?

Pasal 104 UU no 14 tahun 2001

Pasal 12 UU no 02 tahun 2003

Pasal 132 UU no 10 tahun 2001

Pasal 5 UU no 11 tahun 2003

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah

Hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi

Seorang atau beberapa orang secara bersamaan sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran

Departemen kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang

HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional

Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan memperbanyak ciptaan.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. hak eksklusif diatur dalam?

undang-undang nomor 30 tahun 2000

undang-undang nomor 31 tahun 2000

undang-undang nomor 28 tahun 2014

undang-undang nomor 13 tahun 2016

undang-undang nomor 20 tahun 2016

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?