
SIMULASI 10
Authored by Muhammad Yunus
Education
University
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
100 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dengan syarat:
a. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon
b. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon
c. mendapat persetujuan dari atasannya
d. mengundurkan diri dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon
e. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendapat persetujuan dari atasan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Berikut adalah persyaratan untuk dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah
a. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
b. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
e. a, b, c, dan d benar
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat mencalonkan diri tetapi dengan syarat:
a. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. cuti pada saat kampanye
c. cuti sejak pendaftaran calon
d. mendapat persetujuan dari Presiden
e. mendapat dukungan dari masyarakat di wilayahnya
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Ketentuan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan adalah kecuali:
a. Verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
b. Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
c. Verifikasi dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
d. Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada calon.
e. Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada Pengawas Pemilu
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Ketentuan pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon oleh PPK adalah sebagai berikut:
a. verifikasi dan rekapitulasi dilakukan untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan.
b. verifikasi dan rekapitulasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari
c. Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada calon.
d. salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi dipergunakan oleh calon dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan
e. a, b, c dan e benar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Waktu untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan adalah sebagai berikut:
a. paling lama 7 (tujuh) hari
b. paling lama 9 (sembilan) hari
c. paling lama 14 (empat belas) hari
d. paling lama 5 (lima) hari
e. paling lama 3 (tiga) hari
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan
a. menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Gubernur.
b. Penelitian persyaratan administrasi dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
c. Hasil penelitian diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan
d. Hasil penelitian diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.
e. a, b, c, dan d benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?