Search Header Logo

PUBHS-KUIS 1 (PERTEMUAN 2)

Authored by Shisi Anjani

Education

12th Grade

Used 1+ times

PUBHS-KUIS 1 (PERTEMUAN 2)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

8 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–8.

Lagi dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat terjadi di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung. Deretan kasus ini jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis pada Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian negara, melainkan juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara. Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapi. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv). Pada titik tertentu, korupsi bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi. Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna. Mereka (para koruptor) ulet bekerja dalam durasi.

Koruptor bersedia bekerja mengikuti ritme dalam kurun waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas kejahatan dalam dirinya memang terjaga dari waktu ke waktu. Bahkan dalam kasus di Indonesia, struktur kejahatan ini berkelindan dengan norma birokrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kita kadang terkesima ketika sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Karena korupsi memang melekat pada budaya birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan fungsi jabatan itu sendiri, bukan hanya pada personal.

Tidak jarang perilaku koruptif dianggap sebagai satu kaidah moral yang tampak alamiah bagi pelakunya. Jadi, tidak mengherankan dalam kasus tertentu, orang yang sudah divonis melakukan korupsi tetap merasa dirinya tidak bersalah, bahkan tanpa rasa malu, para mantan napi koruptor kembali mengajukan dirinya dalam pemilihan umum. Kemudian disahkan oleh partai politik yang notabene merupakan rumah aspirasi rakyat. Bukankah sudah lebih cukup bagi kita untuk menjadikan semua ini sebagai renungan kebangsaan kita?

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

1. Berdasarkan paragraf 1, manakah pernyataan berikut yang BENAR?

Tersangka korupsi terbukti melakukan jenis tindakan yang sama dalam kasus ini.

Kasus korupsi di Indonesia bisa dikatakan paling parah terjadi pada tahun 2022 daripada tahun 2021.

Kasus korupsi terparah di Indonesia terjadi pada tahun 2022.

Jumlah tersangka kasus korupsi mengalami pertambahan sekitar 20 orang tersangka.

Potensi kerugian akibat kasus korupsi ini mengalami kedinamisan.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–8.

Lagi dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat terjadi di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung. Deretan kasus ini jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis pada Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian negara, melainkan juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara. Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapi. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv). Pada titik tertentu, korupsi bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi. Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna. Mereka (para koruptor) ulet bekerja dalam durasi.

Koruptor bersedia bekerja mengikuti ritme dalam kurun waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas kejahatan dalam dirinya memang terjaga dari waktu ke waktu. Bahkan dalam kasus di Indonesia, struktur kejahatan ini berkelindan dengan norma birokrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kita kadang terkesima ketika sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Karena korupsi memang melekat pada budaya birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan fungsi jabatan itu sendiri, bukan hanya pada personal.

Tidak jarang perilaku koruptif dianggap sebagai satu kaidah moral yang tampak alamiah bagi pelakunya. Jadi, tidak mengherankan dalam kasus tertentu, orang yang sudah divonis melakukan korupsi tetap merasa dirinya tidak bersalah, bahkan tanpa rasa malu, para mantan napi koruptor kembali mengajukan dirinya dalam pemilihan umum. Kemudian disahkan oleh partai politik yang notabene merupakan rumah aspirasi rakyat. Bukankah sudah lebih cukup bagi kita untuk menjadikan semua ini sebagai renungan kebangsaan kita?

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

2. Berdasarkan paragraf 1, jika pada tahun 2022 tidak terjadi lonjakan jumlah tersangka kasus korupsi, manakah simpulan yang BENAR?

Kasus korupsi di Indonesia tidak menjadi masalah yang serius untuk ditanggapi.

Tindak korupsi yang dilakukan oleh pengusaha, menteri, hakim agung, dan sekretaris Mahkamah Agung berpeluang kecil untuk diungkap kepada publik.

Jika terjadi, Indonesia tidak lagi menghadapi kasus korupsi yang berlabel ‘terkuat’.

Kerugian anggaran negara karena kasus korupsi akan tetap mengalami kenaikan.

Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2021 akan menjadi kasus terparah dalam sejarah.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–8.

Lagi dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat terjadi di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung. Deretan kasus ini jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis pada Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian negara, melainkan juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara. Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapi. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv). Pada titik tertentu, korupsi bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi. Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna. Mereka (para koruptor) ulet bekerja dalam durasi.

Koruptor bersedia bekerja mengikuti ritme dalam kurun waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas kejahatan dalam dirinya memang terjaga dari waktu ke waktu. Bahkan dalam kasus di Indonesia, struktur kejahatan ini berkelindan dengan norma birokrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kita kadang terkesima ketika sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Karena korupsi memang melekat pada budaya birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan fungsi jabatan itu sendiri, bukan hanya pada personal.

Tidak jarang perilaku koruptif dianggap sebagai satu kaidah moral yang tampak alamiah bagi pelakunya. Jadi, tidak mengherankan dalam kasus tertentu, orang yang sudah divonis melakukan korupsi tetap merasa dirinya tidak bersalah, bahkan tanpa rasa malu, para mantan napi koruptor kembali mengajukan dirinya dalam pemilihan umum. Kemudian disahkan oleh partai politik yang notabene merupakan rumah aspirasi rakyat. Bukankah sudah lebih cukup bagi kita untuk menjadikan semua ini sebagai renungan kebangsaan kita?

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

3. Berdasarkan paragraf 2, jika naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat oleh KPK dapat menandakan peningkatan kinerja KPK, asumsi yang MENDASARI argumen tersebut adalah ...

KPK terbukti memiliki kinerja yang sangat bagus sehingga mampu

membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia.

Penyidik KPK memang dilakukan oleh orang-orang yang cekatan dan tidak pandang bulu.

KPK memiliki jaringan yang sangat luas sehingga dapat menjangkau data-data yang mungkin saja dirahasiakan.

Para penyidik KPK sudah pasti adalah orang-orang yang memiliki jam terbang tinggi.

KPK telah berusaha untuk bekerja sesuai dengan tugas utamanya.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–8.

Lagi dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat terjadi di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung. Deretan kasus ini jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis pada Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian negara, melainkan juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara. Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapi. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv). Pada titik tertentu, korupsi bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi. Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna. Mereka (para koruptor) ulet bekerja dalam durasi.

Koruptor bersedia bekerja mengikuti ritme dalam kurun waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas kejahatan dalam dirinya memang terjaga dari waktu ke waktu. Bahkan dalam kasus di Indonesia, struktur kejahatan ini berkelindan dengan norma birokrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kita kadang terkesima ketika sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Karena korupsi memang melekat pada budaya birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan fungsi jabatan itu sendiri, bukan hanya pada personal.

Tidak jarang perilaku koruptif dianggap sebagai satu kaidah moral yang tampak alamiah bagi pelakunya. Jadi, tidak mengherankan dalam kasus tertentu, orang yang sudah divonis melakukan korupsi tetap merasa dirinya tidak bersalah, bahkan tanpa rasa malu, para mantan napi koruptor kembali mengajukan dirinya dalam pemilihan umum. Kemudian disahkan oleh partai politik yang notabene merupakan rumah aspirasi rakyat. Bukankah sudah lebih cukup bagi kita untuk menjadikan semua ini sebagai renungan kebangsaan kita?

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

4. Jika korupsi berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa juga negara, argumen yang MEMPERKUAT pernyataan tersebut adalah ...

Tindakan korupsi dapat menghancurkan hubungan bilateral karena dianggap hanya memanfaatkan pihak yang kaya.

Korupsi menyebabkan kerugian negara yang masif sehingga banyak fasilitas, sarana, dan prasarana yang belum dapat diwujudkan.

Pelaku korupsi sama saja melakukan tindak perampasan, penyelewengan, atau penyalahgunaan uang yang bukan menjadi miliknya. Jadi, korupsi dapat merenggut kestabilan perekonomian.

Pelaku korupsi merupakan orang-orang yang tidak paham skema atau alur perputaran uang sehingga menggunakan hak-hak masyarakat sesuka hati.

Korupsi mengakibatkan anak-anak tidak dapat merasakan pendidikan yang layak. Begitupun masyarakat lainnya yang tidak dapat merasakan hasil jerih payahnya.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–8.

Lagi dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat terjadi di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung. Deretan kasus ini jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis pada Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian negara, melainkan juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara. Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapi. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv). Pada titik tertentu, korupsi bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi. Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna. Mereka (para koruptor) ulet bekerja dalam durasi.

Koruptor bersedia bekerja mengikuti ritme dalam kurun waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas kejahatan dalam dirinya memang terjaga dari waktu ke waktu. Bahkan dalam kasus di Indonesia, struktur kejahatan ini berkelindan dengan norma birokrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kita kadang terkesima ketika sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Karena korupsi memang melekat pada budaya birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan fungsi jabatan itu sendiri, bukan hanya pada personal.

Tidak jarang perilaku koruptif dianggap sebagai satu kaidah moral yang tampak alamiah bagi pelakunya. Jadi, tidak mengherankan dalam kasus tertentu, orang yang sudah divonis melakukan korupsi tetap merasa dirinya tidak bersalah, bahkan tanpa rasa malu, para mantan napi koruptor kembali mengajukan dirinya dalam pemilihan umum. Kemudian disahkan oleh partai politik yang notabene merupakan rumah aspirasi rakyat. Bukankah sudah lebih cukup bagi kita untuk menjadikan semua ini sebagai renungan kebangsaan kita?

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

5. Jika fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis, manakah bentuk contoh konkret yang MENDASARI argumen tersebut?

Ketika ditangkap dan disidang, pelaku korupsi hanyalah seorang kaki tangan yang jika diusut sebenarnya masih ada pelaku lainnya.

Koruptor hidup dalam bingkai kelompok atau komunitas rahasia yang jika salah satu tertangkap, anggota lainnya akan ikut tertangkap.

Seorang koruptor membutuhkan komunikator, bankir, dan peretas untuk mengetahui aliran uang yang digunakan, lalu ketika ditangkap, koruptor mengikutsertakan ketiga ahli tersebut.

Pekerjaan seorang koruptor sebenarnya juga melibatkan pihak berwajib, seperti polisi, TNI, hingga para menteri.

Seorang koruptor sejatinya melibatkan orang yang punya kuasa, tetapi ketika ditangkap dan diadili, tokoh pembantu yang akan mengorbankan diri untuk menjadi tameng.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–8.

Lagi dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat terjadi di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung. Deretan kasus ini jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis pada Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian negara, melainkan juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara. Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapi. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv). Pada titik tertentu, korupsi bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi. Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna. Mereka (para koruptor) ulet bekerja dalam durasi.

Koruptor bersedia bekerja mengikuti ritme dalam kurun waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas kejahatan dalam dirinya memang terjaga dari waktu ke waktu. Bahkan dalam kasus di Indonesia, struktur kejahatan ini berkelindan dengan norma birokrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kita kadang terkesima ketika sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Karena korupsi memang melekat pada budaya birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan fungsi jabatan itu sendiri, bukan hanya pada personal.

Tidak jarang perilaku koruptif dianggap sebagai satu kaidah moral yang tampak alamiah bagi pelakunya. Jadi, tidak mengherankan dalam kasus tertentu, orang yang sudah divonis melakukan korupsi tetap merasa dirinya tidak bersalah, bahkan tanpa rasa malu, para mantan napi koruptor kembali mengajukan dirinya dalam pemilihan umum. Kemudian disahkan oleh partai politik yang notabene merupakan rumah aspirasi rakyat. Bukankah sudah lebih cukup bagi kita untuk menjadikan semua ini sebagai renungan kebangsaan kita?

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

6. Jika pernyataan korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna ditentang, manakah dampak yang ditimbulkan karena MENENTANG pernyataan tersebut?

Koruptor bukanlah orang yang profesionalitas.

Ada banyak kasus korupsi yang terbongkar.

Korupsi bukanlah masalah yang serius.

Keberadaan koruptor ada di sekitar kita.

Banyak koruptor yang gagal menjalankan aksinya.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–8.

Lagi dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat terjadi di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung. Deretan kasus ini jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis pada Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian negara, melainkan juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara. Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tetapi mereka bekerja secara sistemis.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapi. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv). Pada titik tertentu, korupsi bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi. Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapi; serta jejaring yang sempurna. Mereka (para koruptor) ulet bekerja dalam durasi.

Koruptor bersedia bekerja mengikuti ritme dalam kurun waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas kejahatan dalam dirinya memang terjaga dari waktu ke waktu. Bahkan dalam kasus di Indonesia, struktur kejahatan ini berkelindan dengan norma birokrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kita kadang terkesima ketika sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Karena korupsi memang melekat pada budaya birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan fungsi jabatan itu sendiri, bukan hanya pada personal.

Tidak jarang perilaku koruptif dianggap sebagai satu kaidah moral yang tampak alamiah bagi pelakunya. Jadi, tidak mengherankan dalam kasus tertentu, orang yang sudah divonis melakukan korupsi tetap merasa dirinya tidak bersalah, bahkan tanpa rasa malu, para mantan napi koruptor kembali mengajukan dirinya dalam pemilihan umum. Kemudian disahkan oleh partai politik yang notabene merupakan rumah aspirasi rakyat. Bukankah sudah lebih cukup bagi kita untuk menjadikan semua ini sebagai renungan kebangsaan kita?

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

7. Dalam paragraf 5 dijelaskan bahwa sosok yang memiliki track record baik, justru terkena skandal korupsi. Jika hal tersebut disetujui oleh hampir semua orang, pernyataan yang BENAR sebagai pendukung adalah ...

Kasus korupsi pasti dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan kesalahan satupun.

Koruptor memiliki latar belakang yang tidak banyak diketahui khalayak.

Korupsi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki jejak utang piutang.

Koruptor merupakan anggota atau bagian dari suatu instansi atau lembaga.

Koruptor sudah pasti orang yang terpandang, berwibawa, dan pemangku jabatan.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?