Search Header Logo

ALIH STATUS IZIN TINGGAL

Authored by Mirhaj Perkuliahan2024

Professional Development

University

Used 7+ times

ALIH STATUS IZIN TINGGAL
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah...

Izin tinggal kunjungan ke Izin Tinggal Tetap

Izin tinggal keadaan terpaksa ke izin tinggal kunjungan

Izin tinggal terbatas ke izin tinggal kunjungan

Izin tinggal tetap ke izin tinggal terbatas

Izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan pemberian alih status izin tinggal Keimigrasian adalah sebagai berikut....

Pemberian kewenangan Menkumham, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi

Pemberian kewenangan Menkumham, dilaksanakan oleh Kepala kantor Imigrasi

Pemberian kewenangan Dirjenim, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi

Pemberian kewenangan Dirjenim, dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Alih status ITK ke ITAS dapat diberikan oleh orang asing sebagai berikut, kecuali....

Tenaga ahli

Awak alat angkut

Peneliti ilmiah

Pekerja

Rumah kedua

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Persyaratan umum pemberian VITAS mutatis mutandis terhadap persyaratan alih status dengan penyesuaian sebagai berikut....

Masa berlaku paspor 6 bulan dan melampirkan bukti biaya hidup

Melampirkan bukti jaminan Keimigrasian

Melampirkan pernyataan integrasi

Masa berlaku paspor tidak diisyaratkan dan tidak perlu melampirkan bukti biaya hidup di Indonesia

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Subjek alih status ITAS KE ITAP adalah sebagai berikut, kecuali....

Kepala perwakilan asing

Investor asing

Eks WNI sampai derajat kedua

Tokoh dunia

Pemuka agama dari seluruh dunia

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Syarat minimum saham yang harus dimiliki investor asing jika ingin melakukan alih status itas ke itap adalah....

2 Miliar Rupiah

5 Miliar Rupiah

10 miliar rupiah

15 Miliar Rupiah

20 miliar Rupiah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Direktur Utama pemegang ITAS jika ingin mengajukan alih status ke ITAP, syarat yang harus dimiliki adalah....

Telah menikah dengan WNI

Tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut

Dapat langsung diberikan sejak memiliki ITAS pertama

Tinggal di Indonesia 3 tahun berturut-turut

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?