
ALIH STATUS IZIN TINGGAL
Authored by Mirhaj Perkuliahan2024
Professional Development
University
Used 7+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah...
Izin tinggal kunjungan ke Izin Tinggal Tetap
Izin tinggal keadaan terpaksa ke izin tinggal kunjungan
Izin tinggal terbatas ke izin tinggal kunjungan
Izin tinggal tetap ke izin tinggal terbatas
Izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan pemberian alih status izin tinggal Keimigrasian adalah sebagai berikut....
Pemberian kewenangan Menkumham, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi
Pemberian kewenangan Menkumham, dilaksanakan oleh Kepala kantor Imigrasi
Pemberian kewenangan Dirjenim, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
Pemberian kewenangan Dirjenim, dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Alih status ITK ke ITAS dapat diberikan oleh orang asing sebagai berikut, kecuali....
Tenaga ahli
Awak alat angkut
Peneliti ilmiah
Pekerja
Rumah kedua
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Persyaratan umum pemberian VITAS mutatis mutandis terhadap persyaratan alih status dengan penyesuaian sebagai berikut....
Masa berlaku paspor 6 bulan dan melampirkan bukti biaya hidup
Melampirkan bukti jaminan Keimigrasian
Melampirkan pernyataan integrasi
Masa berlaku paspor tidak diisyaratkan dan tidak perlu melampirkan bukti biaya hidup di Indonesia
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Subjek alih status ITAS KE ITAP adalah sebagai berikut, kecuali....
Kepala perwakilan asing
Investor asing
Eks WNI sampai derajat kedua
Tokoh dunia
Pemuka agama dari seluruh dunia
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Syarat minimum saham yang harus dimiliki investor asing jika ingin melakukan alih status itas ke itap adalah....
2 Miliar Rupiah
5 Miliar Rupiah
10 miliar rupiah
15 Miliar Rupiah
20 miliar Rupiah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Direktur Utama pemegang ITAS jika ingin mengajukan alih status ke ITAP, syarat yang harus dimiliki adalah....
Telah menikah dengan WNI
Tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut
Dapat langsung diberikan sejak memiliki ITAS pertama
Tinggal di Indonesia 3 tahun berturut-turut
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?