
PMK 62 Tahun 2023 dan PER-5 Tahun 2024
Authored by lusi arianti
Other
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE SELECT QUESTION
10 sec • 1 pt
Berikut ini yang merupakan pejabat perbendaharaan adalah...
KPA
PPK
Bendahara
PPSPM
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Yang bukan merupakan tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran yaitu
menyimpan uang negara dalam rangka pelaksanaan APBN
menunjuk dan mengangkat PPK
menatausahakan uang negara dalam rangka pelaksanaan APBN
mempertanggungjawabkan uang negara dalam rangka pelaksanaan APBN
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Menurut PMK 62 Tahun 2023, besaran UP yang dapat dimintakan oleh Satker adalah 1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP maksimal sebesar Rp500juta.
Benar
Salah
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak, KPA dapat mengajukan permohonan ........................ kepada Kepala KPPN.
Tambahan Uang Pribadi
Tambahan Anggaran
Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Pertanggungjawaban TUP (PTUP)
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Satker yang belum menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak wajib menyampaikan hardcopy SPM ke KPPN.
Benar
Salah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
SPM yang telah ditandatangani oleh PPSPM harus disampaikan ke KPPN paling lambat ...
2 Hari Kerja
2 Hari Kalender
1 Hari Kerja
1 Hari Kalender
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Peraturan terbaru terkait Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah ....
PER-5/PB/2021
PER-5/PB/2022
PER-5/PB/2023
PER-5/PB/2024
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?